Polisi Amankan Pria Pemilik 1.000 Butir Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Konten Media Partner
22 Februari 2024 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat-obatan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat-obatan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Polisi kembali mengungkap peredaran obat keras jenis Thryhexipenidyl tanpa resep dokter. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.000 butir obat keras itu berhasil disita dari seorang pelaku bernama AT Alias Galang (32 tahun), warga Kelurahan Singkil I, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan beredarnya obat keras tersebut. Tim Reserse Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang disebutkan, yaitu di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Di sana, mereka berhasil mengamankan tersangka AT alias Galang beserta barang bukti 1.000 butir obat keras Thryhexipenidyl yang disimpan dalam tas plastik hitam. Selain itu satu unit ponsel yang dimiliki oleh tersangka ikut disita.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Narkoba, AKP Hilman Muthalib, mengatakan jika keberhasilan mereka mengungkap kasus ini karena bantuan masyarakat yang dengan cepat melaporkan dan memberikan petunjuk penting tentang peredaran obat keras itu.
Untuk itu, Hilman mengaku berterima kasih dan meminta agar masyarakat terus peka dengan persoalan tersebut, dan segera melapor ke penegak hukum untuk melakukan penggerebekan terhadap para pelaku.
ADVERTISEMENT
“Tersangka sendiri beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polresta Manado juga akan terus melakukan tindakan preventif dan proaktif guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum kami,” ujar Hilman kembali.
manadobacirita