Polda Sulut Tangkap Pelaku Dugaan Pemerasan, Korban Dimintai Rp 100 Juta

Konten Media Partner
6 Maret 2024 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi solar habis.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi solar habis.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) ternyata berhasil melakukan operasi tangkap tangan pelaku dugaan pemerasan, seorang lelaki berinisial CK alias Cal (45), Minggu (3/3) lalu di Kawasan Megamas, Kota Manado.
ADVERTISEMENT
CK alias Cal diduga melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial FL (37) warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan jika tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di kawasan Megamas Manado.
Diceritakan oleh Michael, kronologi kejadian berawal ketika pelaku mendapat informasi dari wartawan tentang dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban FL alias Minut.
Memanfaatkan ini berita yang ada, pelaku kemudian diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Tak tanggung-tanggung, uang yang diminta bernilai Rp 100 juta. Korban sendiri hanya bisa menyanggupi Rp 25 juta.
“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang, maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi di beberapa media yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut," kata Michael.
ADVERTISEMENT
Tim Polda Sulut yang mendapatkan laporan itu, kemudian menunggu momen yang tepat untuk menangkap langsung pelaku pemerasan itu.
“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Michael.
Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan jika tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara.
febry kodongan