Polda Sulut Amankan Truk yang Memuat 8.000 Liter Solar Bersubsidi di Manado

Konten Media Partner
24 Februari 2024 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi solar habis di SPBU
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi solar habis di SPBU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8.000 liter solar bersubsidi yang diangkut oleh mobil tangki bertuliskan PT. KEA, Jumat (23/2) sekitar pukul 15.00 Wita.
ADVERTISEMENT
Penangkapan itu dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, di mana dua orang pria berinisial AA dan AS yang merupakan warga Kota Bitung, ikut diamankan oleh polisi.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan jika dari hasil pengakuan dua orang pria yang ditahan sesuai pengakuan adalah pekerja di gudang PT. KEA dan hanya bertugas untuk memindahkan BBM subsidi jenis solar dari sebuah tandon penampung ke tangki kendaraan dengan kapasitas 8.000 liter.
“Kedua pria itu mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu itu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih dua pekan,” ujar Michael.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita atau sejam sebelum penangkapan truk tangki berkapasitas 8.000 liter itu, personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.
Penangkapan ini karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Saat ini, para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.
“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ujar Michael kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita