PLN Ingatkan Pembayaran Tagihan Listrik Harus Tepat Waktu Agar Terhindar Denda

Konten Media Partner
23 Juni 2023 7:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN melakukan pemasangan meteran listrik.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN melakukan pemasangan meteran listrik.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - General Manager PLN Suluttenggo, Ari Dartomo, mengingatkan kembali kepada para pelanggan pascabayar agar tepat waktu membayar tagihan listrik agar terhindar dari sanksi berupa denda hingga pencabutan meteran listrik.
ADVERTISEMENT
Menurut Ari, waktu paling lambat pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulan berjalan. Jika lewat dari tanggal itu, maka denda biaya keterlambatan akan langsung diakumulasikan ke dalam tagihan listrik dengan perhitungan berbeda di setiap daya.
"Untuk denda biaya keterlambatan karena menunggak pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung jenis batas daya yang terpasang. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022," kata Ari.
Sementara itu, tak hanya dikenakan denda biaya keterlambatan, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik juga akan dilakukan pemutusan listrik sementara.
Dikatakan Ari, pada bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). dengan demikian listrik di rumah otomatis tidak bisa menyala.
ADVERTISEMENT
Jika tunggakan listrik pelanggan sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus.
“Pada bulan ketiga masih menunggak pembayaran listrik, pelanggan harus bersiap untuk dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar tersebut akan diputus secara permanen. Jika hal ini terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar,” ujarnya.
Ari juga membantah jika petugas PLN tidak melaksanakan tugas sesuai aturan terkait dengan pemberian sanksi ke pelanggan. Menurutnya, petugas yang melakukan penindakan berupa pemutusan sementara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan listriknya," kata Revanny Yudhistira, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan, menambahkan.
PLN sendiri mengimbau kepada seluruh pelanggannya, untuk kemudahan pembayaran tagihan listrik, pelanggan dapat memanfaatkan Aplikasi PLN Mobile. Dalam aplikasi ini terdapat banyak fitur layanan, mulai dari pembayaran tagihan listrik, pembelian token, pengaduan gangguan, dan layanan lainnya.
manadobacirita