Perumahan Griya Sea Lestari 5 di Minahasa Akan Tanam 1 Pohon Setiap Unit Terjual

Konten Media Partner
2 Mei 2021 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Area pengembangan perumahan Griya Sea Lestari 5 di Desa Sea, Kabupaten Minahasa yang akan dibangun 1.500 unit rumah termasuk rumah subsidi
zoom-in-whitePerbesar
Area pengembangan perumahan Griya Sea Lestari 5 di Desa Sea, Kabupaten Minahasa yang akan dibangun 1.500 unit rumah termasuk rumah subsidi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINAHASA - Setelah mendapatkan dukungan dari DPRD Kabupaten Minahasa, PT Bangun Minanga Lestari selaku pengembang Perumahan Griya Sea Lestari 5, akan melanjutkan realisasi pembangunan 1.500 unit perumahan yang di dalamnya termasuk rumah subsidi.
ADVERTISEMENT
Direktur Project, Micky Rori menjelaskan, pihaknya akan mematuhi segala komitmen perizinan yang di dalamnya terdapat dokumen Amdal, sehingga seluruh aktivitas mereka akan berpatokan pada dokumen Amdal tersebut.
Selain itu, Rori mengatakan, untuk setiap pembelian satu unit rumah di Perumahan Griya Sea Lestari 5, akan ada sumbangan satu pohon yang diberikan, sebagai bentuk perusahaan ikut menjaga pelestarian lingkungan.
Site Plan perumahan Griya Sea Lestari 5
"Saya juga sudah rencanakan, beli satu rumah akan mendapatkan hadiah satu pohon. Itu bentuk komitmen kami dalam pelestarian lingkungan “ ujar Rori.
Sekadar diinformasikan, proyek pengembangan Perumahan Griya Sea Lestari 5 yang sempat terhenti karena adanya beberapa oknum yang menolak pembangunan di Desa Sea, akan kembali berlanjut, setelah pihak Pemerintah maupun DPRD Kabupaten menyatakan jika pihak pengembang dalam hal ini PT Bangun Minanga Lestari telah memenuhi seluruh syarat yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pada rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, terungkap jika seluruh perizinan seperti rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang dari Setda Kabupaten, Surat Keterangan Penggunaan Lahan dari Dinas Pertanian, Surat Persetujuan dari DPMPTSP, Surat Keputusan Persetujuan Kerangka Acuan Andal dan Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dari Dinas Lingkungan Hidup, serta Izin Lingkungan dan Izin Lokasi dari lembaga OSS RI, telah terpenuhi.
Bahkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa, Teddy Lumintang mengatakan jika perumahan yang berlokasi di Sea ini dapat dijadikan percontohan salah satu perumahan terbaik di Minahasa.
Apalagi menurut Lumintang, pihak pengembang ternyata juga telah menyanggupi untuk menyiapkan sumur resapan dan pembangunan drainase pada saat pematangan lahan di seputaran area lokasi perumahan.
"Ini contoh kepada seluruh pengembang, agar pengurusan izin harus didahului, sehingga seluruh aturan harus terpenuhi dulu baru kemudian melakukan pengembangan. Ini bisa dijadikan contoh yang baik ke depannya," kata Teddy dalam rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten Minahasa.
ADVERTISEMENT
anes tumengkol