Pernyataan Polwan Eks Kapolsek di Manado yang Dituduh Peras Korban Kebakaran

Konten Media Partner
10 Februari 2023 22:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polwan berinisial YK, eks Kapolsek Mapanget Manado harus menjalani sidang disiplin usai dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang korban kebakaran di Mapanget, Kota Manado
zoom-in-whitePerbesar
Polwan berinisial YK, eks Kapolsek Mapanget Manado harus menjalani sidang disiplin usai dilaporkan melakukan pemerasan terhadap seorang korban kebakaran di Mapanget, Kota Manado
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MINUT - YK alias Yusi, Polisi Wanita (Polwan) eks Kapolsek Mapanget di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), angkat bicara terkait dengan kasus yang dituduhkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Polwan berpangkat Inspektur Satu atau Iptu ini dituduh melakukan pemerasan terhadap Idris Makainginang, Warga di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang merupakan korban kebakaran pada medio Februari 2022 lalu.
Menurut YK alias Yusi, persoalan tersebut telah berakhir, di mana dirinya telah menjalani sidang disiplin etik pada Senin (6/2) lalu, di mana hasil putusannya adalah dirinya tidak terbukti melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan.
"Terkait dengan kasus itu (dugaan pemerasan), saya pribadi sudah disidang sebagai tindak lanjut laporan di Propam Polda Sulut. Saya tak terbukti melakukan pemerasan," kata Yusi, Jumat (10/2).
Menurut Yusi, dalam persidangan, saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, mengatakan jika tidak pernah melihat atau mengetahui tentang dugaan pemerasan ketika dirinya menjadi Kapolsek Mapanget.
ADVERTISEMENT
Adapun fakta pemberian tiket, menurut Yusi diberikan oleh pelapor secara langsung kepada tim Labfor, yang saat itu didatangkan untuk menangani kasus kebakaran rumah pelapor yang diduga dibakar oleh orang.
"Tanggung jawab saat itu saya menjabat sebagai Kapolsek Mapanget, tengah menangani kasus kebakaran. Namun, secara pribadi Bapak Idris memberikan secara sukarela untuk tiket (pesawat). Tiket itu diberikan ke tim Labfor yang sedang melakukan penanganan kasus dugaan kebakaran rumahnya," ujar Yusi menjelaskan.
Yusi mengatakan, selama menjabat Kapolsek Mapanget, dia tak pernah melakukan komunikasi secara empat mata dengan pelapor Idris, melainkan selalu ada orang lain yang mendampingi, mulai dari anggota Polsek biasa, maupun Kanit Reskrim Polsek Mapanget.
"Kalau ketemu di ruangan selalu Bapak itu bersama istri, keluarganya dan anggota (polisi). Begitu pun saat ada wartawan bertemu saya menanyakan kasus itu ke saya secara face to face, tetap ada yang terus mendampingi saya" ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga merasa kaget ketika persoalan pemberian tiket ke petugas Labfor kemudian dilaporkan sebagai tindakan pemerasan yang dilakukan oleh dirinya. Pasalnya, tiket itu diberikan langsung Idris Makainginang kepada Kanit Reskrim Polsek Mapanget, dan disebutnya sebagai bentuk ucapan terima kasih secara ikhlas.
Lanjut disampaikan Yusi, dirinya memang mendapatkan sanksi teguran tertulis, karena dinilai terbukti menerima pemberian dalam bentuk tiket pesawat yang digunakan untuk tiga orang tim Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, dalam pengungkapan kasus kebakaran yang terjadi sebelumnya.
"Kehadiran Tim (labfor) juga, mohon maaf saya juga membantu Bapak Idris. Saya membantu pak Idris secara suka rela," kata YK kembali.
febry kodongan