Penjelasan Kejaksaan Negeri Manado Soal Ibu Menyusui yang Ditahan

Konten Media Partner
1 November 2022 20:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado, Hijran
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado, Hijran
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado, Hijran membenarkan adanya seorang ibu menyusui yang ditahan, seperti pada video yang viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Hijran, ibu menyusui tersebut berinisial JT, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Manado yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penggelapan atau Undang-undang Jaminan Fidusia.
"Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan, pasal yang disangkakan memang memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana pasal 21 KUHAP," kata Hijran.
Menurut Hijran, terkait kewenangan penahanan merupakan pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana oleh JPU ada kekhawatiran melarikan diri, bisa merusak atau menghilangkan barang bukti serta ada kekhawatiran mempersulit proses selanjutnya.
"Tersangka ditahan dititip di Polsek Singkil," kata Hijran.
Adapun duduk perkara kasus tersebut, Hijran menyebutkan jika pada bulan Desember 2020, tersangka mengajukan permohonan kredit motor lewat salah satu lembaga pembiayaan. Namun, pada proses selanjutnya tersangka tidak pernah membayar.
ADVERTISEMENT
Karena tidak pernah membayar, lembaga pembiayaan kemudian mencari keberadaan tersangka. Sayangnya, motor kredit sudah dijual lagi oleh tersangka kepada pihak lain.
"Pihak pembiayaan kemudian mengajukan laporan ke Polres Manado. Proses penyelidikan dilanjutkan dan sudah P21. Kamis 27 Oktober berkas dilimpahkan ke kejaksaan," kata Hijran.
Sementara itu, Hijran mengatakan kasus ini hingga kemudian viral, tidak ada satu pun keluarga atau yang bersimpati terhadap korban yang mengajukan jaminan penangguhan penahanan untuk tersangka, dengan dalil bisa mengikuti proses hukum.
Lanjut menurutnya, pihak Kejaksaan sendiri sangat terbuka untuk menerapkan restorative justice pada kasus ini. Namun, untuk melaksanakannya, kedua belah pihak harus bersepakat, di mana hingga saat ini pihak pembiayaan belum datang.
"Sudah dilakukan upaya itu (restorative justice), tapi dari pihak pembiayaan belum ketemu," ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
febry kodongan