Pelaku Penikaman 2 Remaja di Pasar Bahu Manado Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
7 Februari 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Pelaku penikaman remaja di Pasar Bahu Manado berhasil diamankan polisi bersama barang bukti senjata tajam. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
2 Pelaku penikaman remaja di Pasar Bahu Manado berhasil diamankan polisi bersama barang bukti senjata tajam. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Dua orang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang remaja di Pasar Bahu pada Kamis (5/2) berhasil ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku masing-masing PT (24), warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, dan RT (21) warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, menjelaskan kronologi kejadian, di mana berawal ketika dua korban masing-masing YM dan FW yang masih berusia 16 tahun, berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Pasar Bahu, Kamis (5/2) sekitar pukul 01.00 Wita.
Namun keduanya kemudian dicegat oleh para pelaku dan langsung dianiaya. Tak hanya itu, para pelaku juga menikam keduanya menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Akibatnya korban YM alias luka tikam di lengan kiri dan dada kiri, serta korban FW alami luka tikam yang serius di bagian dada.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Polresta Manado. Mendapatkan laporan tersebut, tim Bravo Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yakni PT. Dia diamankan di rumah saudaranya yang ada di Kecamatan Wenang.
Setelah menangkap satu pelaku, tim Bravo kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dan kembali berhasil menangkap pelaku lainnya yakni RT di wilayah Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala.
"Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan dan diserahkan ke Mako Polresta Manado, serta diserahkan kepada piket reskrim untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kompol May.
Sementara itu, barang bukti yang disita adalah satu buah senjata tajam jenis pisau badik.
"Kasus ini akan terus diusut dan ditangani oleh pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum,” ujarnya kembali.
ADVERTISEMENT
manadobacirita