Music Performer Visa Permudah Ed Sheeran Gelar Konser ke-2 di Jakarta

Konten Media Partner
4 Maret 2024 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Ed Sheeran membawakan lagu pada konser bertajuk Ed Sheeran +-=:x tour in Indonesia di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (2/3/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Ed Sheeran membawakan lagu pada konser bertajuk Ed Sheeran +-=:x tour in Indonesia di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (2/3/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JAKARTA - Ed Sheeran, penyanyi asal Inggris yang top dengan hits seperti Thinking Out Loud, Perfect dan Photograph kembali menggelar konser di Jakarta, Sabtu (2/3) akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Ed sendiri ke Indonesia, telah menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan artis di kali kedua kedatangan ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan jika Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Menurutnya, Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia.
"Kebijakan ini diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Silmy.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
ADVERTISEMENT
Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa seperti yang digunakan Ed Sheeran, bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).
ADVERTISEMENT
“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy kembali.
febry kodongan