Kejaksaan Tetapkan Eks Kadis Sosial Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19

Konten Media Partner
21 September 2023 21:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado menetapkan eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, SK alias Sammy, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan COVID-19 berupa pengadaan ikan kaleng di tahun 2020. SK adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus berbanderol Rp 27 miliar itu.
ADVERTISEMENT
Selain SK, Kejaksaan juga menetapkan RI, seorang penyedia barang dan jasa dalam kasus tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat bernomor TAP-3218/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka SK, dan TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023 untuk tersangka RI.
"Penetapan tersangka ini karena sudah adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Nilainya, Rp 7,5 miliar dari Rp 27 miliar total anggaran untuk proyek pada tahun 2020 tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo.
Dijelaskan Wagiyo, kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 subsider pasal 3, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Lanjut dikatakan Wagiyo, sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Penetapan tersangka juga menurutnya tidak begitu sulit, karena berita acara sudah komperhensif dilengkapi dengan perhitungan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Penyidik juga telah melakukan sita beberapa dokumen pendukung. Selanjutnya kejaksaan akan menelusuri aset-aset para tersangka. Ini dilakukan dalam rangka pengembalian pemulihan kerugian negara," kata Wagiyo kembali.
febry kodongan