Kejaksaan Setorkan Rp 847 Juta Uang Korupsi Dana Banjir Manado ke Kas Negara

Konten Media Partner
9 Oktober 2023 22:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Manado bersama uang sebesar Rp 847 juta uang pengganti dari kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir Kota Manado tahun 2014
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Negeri Manado bersama uang sebesar Rp 847 juta uang pengganti dari kasus korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir Kota Manado tahun 2014
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MANADO - Kejaksaan Negeri Manado melakukan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 847 juta dalam kasus tindak pidana korupsi, penyimpangan penggunaan dana hibah penanggulangan bencana banjir Kota Manado tahun 2014 atas nama terpidana Yenni Siti Rostiana, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, menyebutkan dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
Dijelaskan Wagiyo, Yenni merupakan Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultasi, yang diajukan ke persidangan lantaran melakukan penyimpangan dana kegiatan rehabilitasi/rekonstruksi konsultasi manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado.
"Dana ini bersumber dari dana hibah penanggulangan bencana banjir Kota Manado tahun 2014 antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Desember 2016," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021, Yenni telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
"Bahwa selain dikenakan pidana penjara dan denda terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 6.355.765.517,00 yang jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Wagiyo.
Jika nantinya terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Lanjut dikatakan Wagiyo, untuk menjalankan putusan Pengadilan terkait uang dimaksud, sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2023, Jaksa Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan eksekusi atas pidana denda sejumlah Rp 400 juta.
"Jaksa Kejaksaan Negeri Manado juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana Yenni baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi (sisa) uang pengganti sesuai Putusan Pengadilan," kata Wagiyo kembali.
febry kodongan