Jejaring Tim Pemenangan Jokowi Pantau Persidangan Pengusaha vs Bank di Bitung

Konten Media Partner
11 September 2021 21:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi persidangan. (foto: getty images)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persidangan. (foto: getty images)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BITUNG - Upaya seorang pengusaha jasa konstruksi asal Kota Bitung, bernama David Herry Lumi, yang berjuang mencari keadilan atas nasib yang menimpa dirinya, dengan melayangkan gugatan kepada Bank SulutGo (BSG) di Pengadilan Negeri Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), mendapatkan perhatian banyak kalangan.
ADVERTISEMENT
Salah satu lembaga yang secara terbuka menyatakan akan memantau proses pengadilan berikut putusannya, datang dari level nasional yakni Institut Lembang 9, lembaga yang dikenal ikut dalam proses pemenangan Jokowi-Ma’aruf.
Humas Institut Lembang 9 Manado, Haryanto, mengatakan pihaknya ingin memastikan jika perkara antara David Herry Lumi dengan pihak Bank SulutGo (BSG) berlangsung dengan kaidah dan etika peradilan yang sehat dan profesional.
Haryanto mengatakan, selain pengadilan, pihak perbankan harapannya mampu membangun trust atau kepercayaan yang sesuai dengan keinginan dari Presiden Jokowi, di mana semua pranata, mutlak mengedepanan kinerja yang bersih sesuai amanat dan aturan yang berlaku.
"Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk ikut memastikan semua proses berkaitan dengan tata kelola di berbagai bidang itu berlangsung bersih dan adil, bebas kecurangan dan korupsi serta ketidakadilan. Olehnya kami ikut memantau persidangan di Bitung" ujar Haryanto.
ADVERTISEMENT
Tampilnya Institut Lembang 9 dalam perkara ini, sebetulnya merupakan sikap yang normatif, karena lembaga ini termasuk salah satu yang concern dalam urusan melahirkan kajian-kajian strategis, dan memiliki kepengurusan sampai ke daerah termasuk di Sulawesi Utara.
Olehnya di tingkatan daerah, institut secara lebih praxis menjembatani aspek sosial-ekonomi berkaitan dengan tata kelola roda pemerintahan yang profesional dan independen.
Mencari Keadilan
David Herry Lumi
Sekadar diinformasikan, David Herry Lumi melakukan gugatan ke PN Bitung terkait adanya kesalahan proses pinjaman nasabah yang membuat dirinya mengalami kerugian yang fatal.
Dikatakannya, selain nama perusahan kena black list, dirinya juga masuk daftar BI Checking, sehingga selang tiga tahun belakangan dirinya tak lagi bisa bekerja dan mengalami kebangkrutan.
"Saya kesusahan menghidupi kebutuhan keluarga yang berakibat saya harus luntang-lantung" katanya dengan nada pilu.
ADVERTISEMENT
David, pemilik CV Harmony Jaya yang tercatat sebagai pengusaha konstruksi khususnya wilayah Kota Bitung, selama ini dikenal kerap jadi rekanan Pemerintah Kota Bitung. Namun, sejak ada persoalan dengan BSG, dirinya sudah tak lagi bisa memperoleh kegiatan untuk dikerjakanya.
Adapun persoalan antara dirinya dan BSG, dalam hal ini BSG Cabang Pembantu Sari Plaza Manembo-nembo, dipicu ketika tahun 2017, perusahaan miliknya dipinjam orang untuk melaksanakan salah satu proyek di Kota Bitung.
“Perusahaan saya dipinjam teman kontraktor, perempuan berinisial JT. Bagi saya, Itu hal yang biasa dan saya tidak merasa keberatan. Apalagi ada pembicaraan antara kami berdua yang pada intinya saling menguntungkan,” ungkap David.
Ternyata, selain meminjam perusahaan, perempuan JT juga meminjam uang di BSG Cabang Pembantu Sari Plaza, guna mendukung pekerjaan proyek yang didapatnya. Karena telah menaruh kepercayaan, David tidak keberatan karena ada perjanjian perempuan JT akan melunasi pinjaman dimaksud.
ADVERTISEMENT
Naas kemudian menimpa David. Pinjaman di BSG tersebut tak kunjung dibayar oleh perempuan JT. Ironisnya lagi, ternyata BSG tak melakukan pemotongan angsuran yang diambil JT, sehingga utangnya jadi kredit macet dan membuat nama perusahaannya menjadi rusak.
“Saya adalah pihak yang sangat dirugikan, padahal, mereka (BSG) juga tahu, kalau perempuan JT itu pinjam uang pakai perusahaan saya. Dan semakin buruk, ketika kelalaian bank yang tak memotong angsuran, malah saya yang jadi korban,” ujar David.
"Saya terus terang kecewa karena BSG tidak menjalankan prosedur dengan baik. Harusnya dari awal BSG sudah memotong angsuran perempuan JT supaya tidak jadi utang. Hal itu wajib mengingat bank tahu betul yang meminjam uang adalah perempuan dimaksud," katanya menambahkan.
ADVERTISEMENT
David awalnya tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum, sembari berharap adanya kesadaran dari pihak Bank, terkait penyelesaiannya. Sayangnya, meski sudah dilaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ternyata persoalan itu tak kunjung selesai.
Dalam gugatannya, BSG dan perempuan JT jadi tergugat. BSG selaku tergugat I dan JT tergugat II. Untuk turut tergugat ada tiga pihak yang dilibatkan. Pemkot Bitung jadi turut tergugat I, Kantor OJK Manado turut tergugat II, serta Bank Indonesia Cabang Manado turut tergugat III.
"Saya hanya mencari keadilan, karena hidup saya benar-benar di titik nadir oleh karena masalah ini" ujar David didampingi pengacara Suharto Sulengkampung, SH.
manadobacirita