Begini Cara Sipir Selundupkan Narkoba di Dalam Lapas Manado

Konten Media Partner
19 September 2019 22:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SMK alias Steven alias En seorang petugas atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara, diciduk pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara, bersama dengan 8 paket sabu siap jual.
ADVERTISEMENT
SMK alias Steven alias En yang tertangkap Sabtu (31/9) sekira pukul 16.00 WITA di jalan Santiago Lingkungan IV, Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, adalah komplotan dari FT alias Franky alias Opa, seorang narapidana yang ada di dalam Lapas tempatnya bekerja.
Dalam konferensi pers yang digelar BNN, SMK alias Steven alias En mengaku dirinya tertarik menjadi komplotan penjual narkoba, karena desakan perekonomian keluarga.
Sementara, untuk mengelabui petugas sipir lainnya, SMK alias Steven alias En, mengaku jika paket narkoba yang akan diselundupkan ke dalam Lapas, dilemparkan oleh kurir khusus dari balik dinding luar Lapas.
Usai dilempar tersebut, SMK alias Steven alias En akan memungutnya, sesuai dengan spot lemparan paket yang memang sudah diinformasikan kepadanya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Saya terima paket dengan cara dilempar dari luar Lapas. Saya tinggal ambil," kata SMK alias Steven alias En.
Dalam penelusuran yang dilakukan, SMK alias Steven alias En sendiri, ditenggarai telah 10 kali mendapatkan kiriman barang tersebut dengan cara yang sama, yakni paket di lempar dari balik dinding dengan spot yang telah ditentukan.
Kepala Lapas Tuminting Sulistyo Wibowo yang hadir dalam konferensi pers, menyebutkan jika SMK alias Steven memang adalah bawahannya. Menurutnya, saat ini pihaknya telah memproses sanksi tegas untuk pegawainya tersebut.
"Untuk pidananya juga tetap berjalan sesuai prosedur," kata Wibowo.
viana mundung