Tipidkor Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati Gowa

Konten Media Partner
15 Mei 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Tipidkor Polda Sulsel (Ist).
zoom-in-whitePerbesar
Tim Tipidkor Polda Sulsel (Ist).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gowa -- Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel melakukan penggeledahan di beberapa tempat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gowa diantaranya, ruang kerja Bupati Gowa, rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Dinas Pendidikan Gowa, ruang keuangan dan beberapa ruangan lainnya, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut dibenarkan Humas Kapolda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dimana penggeledahan dilakukan terkait kasus pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (imtaq) tahun anggaran 2018 lalu.
"Jadi penggeledahan itu, merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Imtaq di Gowa tahun 2018 yang sedang berjalan,jadi lokasinya terbagi ada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa," kata Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (15/5).
Dari hasil penggeledahan, Tim Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mendapati sejumlah surat-surat penting terkait dengan pengadaan alat peraga yang sementara berkasus.
"Statusnya ini ke tahap penyidikan, sebelumnya kan kasusnya diselidiki sejak Februari 2019 lalu," ujarnya.
Dalam penggeledahan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap berada di tiap-tiap lokasi penggeledahan yang dilakukan tim dari Polda Sulsel.
ADVERTISEMENT
Sementara itu saat penggeledahan, sejumlah pegawai atau staf Dinas Pendidikan Gowa menghentikan sementara pelayanan.
Untuk diketahui sebelumnya jika hasil penyelidikan Polda Sulsel jika adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga Imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Dari hasil cek penyelidikan Subdit Tipikor Polda Sulsel di Yogyakarta (lokasi sumber barang) uang yang dikeluarkan untuk pekerjaan kurang lebih Rp. 1,5 Milliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.
Tak hanya itu, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan (progres pekerjaan) sudah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran," ungkap Dicky.
Kombes Pol Dicky pun menerangkan jika pengadaan alat peraga Imtaq yang diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa tersebut, menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Ia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang ia pinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.
"Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutup Dicky.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa, Muchlis membenarkan ada tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan kepolisian di Kantor Bupati, dimana hal tersebut sekaitan dengan pengadaan alat peraga Imtaq.
"Kita menghargai proses penggeledahan ini, kita ikutu prosedur hukum yang berlaku," singkatnya.
Dikabarkan jika selama 15 jam lamanya kantor Bupati Gowa digeledah Polda Sulsel, mulai sejak pukul 08.00 Wita, hingga malam hari, Selasa (14/5). Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam dua tempat boks berukuran besar.