Oknum Driver Ojol di Gowa, Belajar Mencuri di Youtube

Konten Media Partner
27 Februari 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AR (38) diamankan polisi usai membobol ruko di Gowa, (Makassar Indeks/Abdul).
zoom-in-whitePerbesar
AR (38) diamankan polisi usai membobol ruko di Gowa, (Makassar Indeks/Abdul).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gowa -- Oknum driver ojek online atau Ojol di Kabupaten Gowa kedapatan melakukan tindakan pencurian di sebuah rumah toko (ruko) yang menjual obat Herbal di Jalan Agus Salim, Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
AR (38) pelaku yang bekerja sebagai driver ojol ini melakukan aksi nekatnya dengan menggasak barang-barag milik toko obat herbal di Gowa. Keahlian dari AR ini karena belajar dari video di Youtube dan dipelajari untuk bisa membobol pintu ruko gunakan penjepit kertas.
Bahkan pelaku dengan cara membobol pintu ruko dengan penjepit kertas dengan durasi cepat hanya 15 menit.
Barang bukti curian AR (Makassar Indeks/Abdul).
"Pelaku belajar lewat Youtube, dalam waktu 15 menit berhasil buka gembok ruko menggunakan penjepit kertas," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, saat menggelar Press Conference di Mapolsek Somba Opu, Rabu (26/2) kemarin.
Tambunan menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah lima hari, usai korbannya melapor ke Polsek Somba Opu.
"Pelaku ditangkap di Kompleks Minasa Upa, saat akan melakukan penjualan barang curiannya. Pelaku sendiri warga Jalan Alauddin," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dihadapan petugas, AR mengakui perbuatannya. Ia menyebut baru pertama kali melakukan pencurian.
"Saya habis mengantar penumpang, tiba-tiba hujan. Jadi saya berteduh di salah satu tempat foto copy. Niat saya muncul ketika melihat salah satu ruko yang tutup," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AR dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara.