Orang Tua Meninggal karena COVID-19, Anak Jadi Tanggung Jawab Siapa?

I Made Wirangga Kusuma
Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Gianyar, Bali
Konten dari Pengguna
22 Juli 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Made Wirangga Kusuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Anak Nasional diperingati di Indonesia setiap setahun sekali, tepatnya pada 23 Juli. Tahun ini serta tahun 2020 lalu menjadi sejarah spesial bagi Hari Anak Nasional, mengingat saat ini kita semua masih dilanda kecemasan akan masifnya penularan dan infeksi Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak hanya melanda Indonesia, tetapi seluruh dunia. Ratusan juta orang telah terinfeksi dan dua persen di antaranya meninggal dunia. Virus ini sungguh berkembang dengan pesat, apalagi adanya mutasi di beberapa negara yang menimbulkan varian baru COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut studi The Lancet, dikutip dari laman kumparan, menyebutkan bahwa sekitar 1.5 Juta anak di seluruh dunia terpaksa kehilangan anggota keluarganya, tak terkecuali orang tua dan kerabat terdekatnya, sementara sekitar 500 ribu anak harus kehilangan pengasuh mereka yang tinggal dalam lingkup satu rumah. Tentu hal ini merupakan sesuatu hal yang miris, kendati belum ada data resmi dari lembaga resmi Indonesia yang menyiarkan jumlah anak Indonesia yang harus kehilangan orang tua serta kerabat dekatnya akibat Pandemi COVID-19.
Lalu bagaimana kontribusi serta tanggungjawab Negara dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak yang orang tuanya meninggal akibat COVID-19?

Tanggung jawab negara

Membahas mengenai tanggung jawab negara terhadap perlindungan anak, tidak serta merta dipersempit hanya dengan kondisi COVID-19. Konstitusi telah memberikan amanat dalam Pasal 28 B ayat (2) yang menyatakan “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Selain itu Pasal 34 juga memberikan amanat “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara.” Artinya negara secara mutatis mutandis memiliki kewajiban yang melekat untuk memberi perlindungan terhadap anak, baik tidak telantar maupun telantar, baik orang tua meninggal akibat COVID-19 maupun musibah lainnya. Negara tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya tersebut.
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagian muatan undang-undang tersebut mengatur tanggungjawab negara terhadap anak. Mulai dari Bab IV bagian Kedua mengenai Tanggung jawab dan kewajiban negara, telah diatur secara detail mengenai peran dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan penuh terhadap anak.
Apabila dikaitkan dengan anak yang ditinggal wafat oleh orang tuanya atau pengasuhnya akibat Pandemi COVID-19, UU Perlindungan Anak sebenarnya telah mengatur cukup jelas. Merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan:
“Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan telantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
ADVERTISEMENT
Terkait dengan kutipan Pasal 7 ayat (2) tersebut jelas bahwa bilamana orang tua tidak dapat menjamin keberlangsungan anak. Tidak menjamin di sini apabila didefinisikan secara luas, maknanya adalah ketidakmampuan orang tua dalam memberikan hak asuh kepada anak. Ketidakmampuan ini bisa saja meliputi ketidakmampuan secara mental, fisik maupun ekonomi. Bila kedua orang tua anak meninggal dunia, otomatis peran orang tua sangat tidak bisa berjalan optimal, untuk itu anak dapat dikatakan telantar.
Kata telantar ini secara eksplisit sudah melekat kepada anak yang tidak memperoleh asuhan dari orang tuanya. Merujuk kembali kepada Konstitusi, anak terlantar menjadi tanggung jawab negara, meskipun dalam kelanjutan pasal 7 ayat (2) dapat dilakukan pengangkatan anak, sebagaimana juga telah termuat dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
ADVERTISEMENT
Walaupun begitu, negara tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya yakni negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Lalu bagaimana peran negara dalam menjalankan kewajibannya? Jelas meskipun PP Pengangkatan Anak sebagai pion, tetapi negara dan pemerintah, khususnya lembaga terkait harus aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pengangkatan Anak di lapangan. Jangan sampai, karena ada orang yang terketuk hatinya untuk mengadopsi anak yang ditinggal orang tuanya wafat akibat COVID-19 malah menjadi masalah tersendiri dalam keluarga barunya.
Indonesia pernah menoreh bekas luka yang dalam dan tumbal dalam proses pengangkatan anak. Bila masih ingat di benak kita kasus Angeline Megawe yang tewas di tangan ibu angkatnya sendiri, menjadi kasus yang mencoreng pengangkatan anak di Indonesia. Pengangkatan anaknya pun cenderung menyalahi aturan, hanya melalui prosesi di notaris tanpa melalui pengadilan. Tentu peran negara sangat penting dalam hal pengawasan dan eksekusi peraturan pengangkatan anak ini. negara dan pemerintah harus betul-betul optimal dalam memberikan perlindungan kepada anak angkat yang ditinggal kedua orang tuanya, baik itu akibat COVID-19 atau musabab lainnya.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya pada pengasuhan, negara dan pemerintah memiliki peran banyak dalam keberlangsungan hidup anak-anak yang telantar, mulai dari akses kesehatan, akses pangan, akses sandang, akses papan, akses pendidikan serta akses penunjang lainnya.

Tanggung jawab masyarakat

Sebagai warga negara, kita tidak lepas memiliki tanggung jawab akan kepedulian sesama, termasuk kepedulian terhadap anak. Selain orang tua, kerabat serta negara, masyarakat juga memiliki peran penting, kewajiban serta tanggung jawab dalam perlindungan anak. Pasal 25 UU Perlindungan Anak memberi amanah bahwa “Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.” Artinya bahwa masyarakat merupakan bagian sistem yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Bagaimana perannya?
ADVERTISEMENT
Sebagai masyarakat, perannya adalah sangat penting. Masyarakat hendak berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi anak, tentu dalam hal pelaksanaan peraturan terkait. Masyarakat memiliki andil banyak, salah satunya dengan memantau kondisi anak di sekitar, apakah dalam keadaan tertekan, mengalami kekerasan atau bahkan telantar.
Bila menemukan hal yang tidak lazim, apalagi sampai melanggar hak-hak anak, masyarakat memiliki hak untuk menindak dengan melaporkan pada lembaga resmi terkait yang membidangi perlindungan anak. Kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat dibutuhkan dengan cakupan luasnya dan banyaknya masyarakat yang tidak bisa diurus satu persatu oleh negara dan pemerintah. Selain itu pula Pasal 72 UU Perlindungan Anak memberikan peran seluas-luasnya bagi masyarakat dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak.

Konklusi

Menjadi kompleks bilamana kita membahas dan mengupas satu persatu siapa yang berperan dalam hal perlindungan anak, khususnya terhadap anak yang telantar akibat orang tuanya meninggal karena COVID-19 yang mewabah saat ini.
ADVERTISEMENT
Tidak penting untuk melempar bola bekel dalam hal ini, pemerintah, negara, masyarakat, orang tua yang masih hidup, kerabat, masyarakat, LSM, komisi terkait dan lembaga lainnya yang terkait, semuanya memiliki peran, kewajiban serta tanggung jawab yang sama dalam perlindungan anak. Jangan sampai adanya lempar dan sanggah-menyanggah terkait dengan tanggung jawab serta kewajiban dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Negara dan pemerintah tentu punya beban yang lebih, karena Konstitusi sendiri mengatur demikian, tetapi masyarakat juga tidak bisa lengah, harus berjuang bersama dalam memberikan perlindungan demi kemaslahatan anak bangsa.
SELAMAT HARI ANAK NASIONAL 2021, ANAK TERLINDUNGI, INDONESIA MAJU!
Ilustrasi anak yang terlantar akibat ditinggal orang tuanya. 1.5 juta lebih anak di dunia harus kehilangan orang tua atau kerabat pengasuhnya akibat COVID-19, Peran negara dan pemerintah sangat penting, selain itu anak terlantar tanggung jawab siapa lagi? masyarakat dan stakeholder lain juga punya peran dan tanggung jawab. Sumber: unsplash