Falacia nan Jenaka, Pemprov Bali Urus Pandemi

I Made Wirangga Kusuma
Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Gianyar, Bali
Konten dari Pengguna
9 Juli 2021 19:01 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Made Wirangga Kusuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami perkembangan yang sangat masif. Hingga saat ini, angka kasus COVID-19 tertanggal 9 Juli 2021 masih tinggi yakni dengan jumlah kasus 38.124 jiwa yang terinfeksi dan 871 jiwa meninggal dunia, sedangkan jumlah keseluruhan kasus di Indonesia total menjadi 2.455.912 jiwa dengan kematian mencapai 64.631 jiwa. Kenaikan kasus di Indonesia ini telah ditelusuri diakibatkan oleh varian baru COVID-19 asal India yakni Varian Delta yang telah menginfeksi sebagian besar penderita.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan masifnya peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengeluarkan kebijakan untuk menarik ‘rem darurat’ berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. PPKM Darurat ini memiliki implikasi bagi beberapa sektor, dengan memberlakukan Work From Home total 100% bagi sektor diluar esensial dan kritikal sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, yang berlaku dari 3-20 Juli 2021.
Provinsi Bali sebagai salah satu wilayah di Indonesia dengan angka kasus yang cukup tinggi tentu tak lepas dari perhatian nasional dalam penerapan PPKM Darurat. Terkait instruksi Pusat yang memasukkan Bali sebagai salah satu wilayah PPKM Darurat, akhirnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No.9 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran tersebut memuat hampir sama dengan apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat, mulai dari work from home 100% bagi perkantoran non esensial dan non kritikal, penutupan mal, pembatasan kegiatan pembelanjaan makanan dengan meniadakan dine-in (makan di tempat) hingga pembatasan dalam kegiatan agama.
ADVERTISEMENT
Pemerintah khususnya Pemprov Bali berharap dengan PPKM Darurat ini, angka penyebaran infeksi COVID-19 di Provinsi Bali dapat ditekan dan menurun. Harapan tersebut nampaknya tidak sesuai dengan kenyataan. Hampir seminggu sudah pelaksanaan PPKM Darurat di Bali, tetapi angka kasus infeksi COVID-19 di Bali tak kunjung menurun. Bila melihat pada laporan harian kasus COVID-19 di Bali, hingga 9 Juli 2021 kasus baru mencapai 674 kasus, di mana kasus-kasus sebelumnya juga meningkat tajam dengan angka di atas 500 kasus tiap harinya. Kejadian ini tentunya cukup membuat geram Pemprov Bali karena angka kasus infeksi COVID-19 di Bali tak kunjung turun juga, mesti telah diterapkannya PPKM Darurat. Mengingat hal inilah, Pemprov Bali mulai mengeluarkan kebijakan serta statemen yang mulai falacia dan jenaka serta cukup nyeleneh bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

TANDA VAKSIN

Gubernur Bali Wayan Koster sempat mengeluarkan statemen yang membuat viral di media sosial dan cukup membuat masyarakat Bali geleng-geleng kepala. Mengapa tidak? Gubernur Koster sendiri dalam pidatonya mengusulkan kepada para pejabat desa untuk memberikan tanda kepada masyarakat desa nya yang telah melakukan proses vaksin dengan tanda-tanda tertentu. Pidatonya ini sontak menimbulkan reaksi jenaka dari masyarakat yang mempersamakan masyarakat yang telah vaksin dengan binatang yang juga telah di vaksin rabies. Statemen ini tidak seyogyanya disampaikan dan malah membuat masyarakat merasa pemerintah tidak serius dalam menangani pandemi. Dalih memberikan solusi, pemerintah cenderung memberikan amunisi jenaka dan lawakan bagi masyarakat.
Selain itu Gubernur Koster mengusulkan agar kepada pejabat desa dan pejabat terkait di bawah lingkungan pemerintahan Provinsi Bali agar tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum di vaksin. Pernyataan ini tentunya falacia atau sesat fikir, apalagi dalam Pasal 18 UU Pelayanan Publik sendiri masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. Artinya bahwa dalam keadaan apa pun, unsur pelayan publik harus memberikan layanan prima kepada masyarakatnya, meskipun belum di vaksin.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang belum di vaksin tidak serta merta mereka yang menolak untuk menerima vaksin, melainkan ketersediaan, kuota dan kebutuhan tidak seimbang. Bila pemerintah ingin menggalakkan vaksin dan mencegah kerumunan di ruang publik, seharusnya pemerintah bisa menerka ketersediaan vaksin, penyuntik vaksin maupun fasilitas lainnya, agar masyarakat bisa memperoleh vaksin secara aman dan lancar. Falacia atau sesat fikir Pemrov Bali membuat penanganan pandemi di Pulau Dewata dirasa tidak akan kunjung berhasil.

LPJ DAN WI-FI

Belum selesai pada pernyataan yang membuat heboh, kini Pemprov Bali kembali mengeluarkan statemen yang justru membuat masyarakat malah menundukkan kepala. Pemprov Bali bersama Pemkab dan Pemkot se-Bali membuat kesepakatan dengan melakukan pemadaman terhadap Lampu Penerangan Jalan (LPJ) dan akses wi-fi di atas pukul 20.00 WITA dengan dalih alasan agar masyarakat tidak beraktivitas pada malam hari dan menghindari kerumunan-kerumunan yang berakibat pada kenaikan infeksi COVID-19 di Bali. Sontak hal ini kembali memperlihatkan begitu falacia dan jenakanya Pemprov Bali dalam memberikan solusi penanganan pandemi. Bagaimana tidak? LPJ yang dipasang bertujuan untuk keselamatan dalam berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
LPJ berfungsi untuk memberikan penerangan jalan raya, khususnya jalan-jalan dengan penerangan minim dan membantu pengendara dalam menjaga keselamatan berkendara. Pemadaman LPJ ini tidak serta merta membuat angka infeksi COVID-19 menurun, tetapi malah membahayakan masyarakat. Tidak semua masyarakat harus berdiam diri di rumah, kebutuhan jalan raya dan kendaraan serta keselamatannya adalah hal yang utama. Tidak semua aktivitas dapat dihentikan pada pukul 20.00 WITA. Bagaimana bila ada keadaan darurat pada malam hari yang membutuhkan pertolongan segera? Apakah tidak berbahaya? Nampaknya Pemprov Bali harus berfikir ulang dalam memberikan statemennya. Jangan sampai Pemprov Bali hanya menerapakan sistem gali lubang dan tutup lubang, menutup masalah dengan permasalahan yang baru.
Selain LPJ, Pemprov Bali juga berencana untuk melakukan pembatasan terhadap wi-fi di atas pukul 20.00 WITA, agar akses wifi secara publik minim dapat diakses dan mengurangi kerumunan. Kembali sesat fikir ini membuat masyarakat merasa Pemprov Bali lihai dalam menerbitkan statemen jenaka. Krisis kepercayaan terhadap Pemprov Bali dalam menangani pandemi sudah mulai kuat di permukaan, bila secara terus menerus Pemprov Bali memberikan solusi yang tidak berguna.
ADVERTISEMENT

MAKSIMALKAN PROGRAM WFH

Cluster perkantoran masih menjadi pemegang podium tertinggi dalam penyebaran COVID-19, oleh sebabnya turun kebijakan Pusat dalam penerapan WFH 100% bagi perkantoran non-esensial dan non-kritikal. Pemprov Bali seharusnya juga melihat aktivitas perkantoran di Bali masih banyak yang berjalan seperti biasa. Salah satu solusi atau tindakan yang harusnya dilakukan oleh Pemprov Bali dengan memaksimalkan penegakkan peraturan WFH bagi non-esensial dan non-kritikal. Hal ini menjadi penting mengingat saat ini Pemprov Bali kurang konsen dalam melakukan penegakan operasi yustisi pada perkantoran-perkantoran yang seharusnya WFH.
Selain pada penegakkan operasi yustisi, penggalakan protokol kesehatan serta peningkatan testing juga harus dilakukan secara masif dan terjangkau. Masih banyak opsi lain yang bisa dilakukan Pemprov Bali dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam menangani pandemi, bukan malah mengeluarkan statement yang sesat/falacy dan lawakan-lawakan jenaka.
ADVERTISEMENT
Salah satu keberhasilan pemerintah dalam menangani pandemi adalah adanya peningkatan kepercayaan publik kepada pemerintah. Bila kepercayaan publik menurun, sekuat apa pun pemerintah memberikan imbauan dan sanksi, akan menjadi tidak berguna. Agar kepercayaan publik meningkat, pemerintah khususnya Pemprov Bali hendaknya memberikan problem solving yang solutif bukan malah melempar bola lelucon dan malah menjadi ‘hiburan umum’ masyarakat.
Ilustrasi Lampu Penerangan Jalan. LPJ ini sejatinya berguna untuk keselamatan dalam berlalu lintas, tetapi malah menjadi jenaka bila dipadamkan karena alasan pandemi. Sumber: unsplash