Fiktif Positif Perizinan Berusaha: Angin Segar Pengusaha Indonesia

M Pradana Indraputra
Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
6 November 2023 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Pradana Indraputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta, 5 Oktober 2023 — Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Investasi/BKPM telah mengambil langkah berani dalam reformasi birokrasi perizinan berusaha dengan merencanakan penerapan konsep fiktif positif. Langkah ini adalah bagian integral dari upaya untuk memperlancar proses perizinan berusaha di berbagai sektor ekonomi. Keputusan yang akan diterapkan memiliki landasan yang kuat, yang tercermin dalam Pasal 175 ayat (4) Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan juga merupakan amanah dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Peningkatan Pengusaha Nasional Kementerian Investasi/BKPM, M. Pradana Indraputra, menyatakan bahwa mekanisme fiktif positif adalah salah satu langkah terobosan yang diamanahkan undang-undang demi meningkatkan perekonomian dalam negeri dan daya tarik berinvestasi di Indonesia. Fiktif positif dalam hal ini berarti, apabila persyaratan perizinan telah memenuhi batas waktu standar operasi prosedur Service Level Agreement (SLA), maka sistem akan secara otomatis menyetujui pengajuan perizinan tersebut.
Keberlakuan fiktif positif tidak membedakan antara pengusaha asing atau lokal. Ini adalah kabar baik bagi semua pemangku kepentingan dalam dunia usaha di Indonesia. Dengan penerapan fiktif positif, pengajuan izin usaha akan diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
ADVERTISEMENT
Konsep fiktif positif muncul sebagai evolusi dari UU Peradilan Tata Usaha Negara yang pada awalnya menganggap keputusan akhir yang tidak diberikan oleh badan/pejabat tata usaha negara sebagai penolakan, atau yang biasa disebut dengan fiktif negatif. Dengan mengubahnya menjadi fiktif positif, setiap tindakan atau keputusan pejabat terhadap permohonan perizinan yang tidak memenuhi SLA dianggap sebagai persetujuan.
Langkah ini bukan hanya menjadi kebijakan nasional, tetapi akan diadopsi oleh semua kementerian di Indonesia. Pradana, yang juga merupakan Ketua Business and Millennial Center ILUNI Universitas Indonesia menegaskan bahwa penerapan fiktif positif ini ditargetkan berlaku mulai Januari 2024.