Polemik Euthanasia : Antara Hukum, Agama dan Etika Kedokteran

Lita Nurfaiziah
Mahasiswi Universitas Jember
Konten dari Pengguna
19 April 2022 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lita Nurfaiziah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Euthanasia. Foto : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Euthanasia. Foto : Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketika seseorang dalam kondisi sakit parah, memiliki tekanan dalam kehidupan atau masalah berat dalam hidupnya, tidak sedikit yang ingin mengakhiri hidupnya. Salah satu cara untuk mengakhiri hidup seseorang tanpa tindakan yang menyakiti adalah euthanasia. Euthanasia masih menjadi polemik dalam dunia medis, hukum, maupun agama. Hal tersebut tentu karena dalam praktik euthanasia tidak hanya mempertimbangkan hidup dan mati, tetapi juga terkait pertimbangan hukum, agama dan etika kedokteran.
ADVERTISEMENT
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang artinya baik dan thanatos yang artinya kematian. Euthanasia didefinisikan sebagai tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk, baik manusia maupun hewan yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atau dengan sedikit sekali hingga tanpa rasa sakit.
Ada beberapa kasus Euthanasia yang pernah terjadi di Indonesia. Pada tahun 2004, seorang suami bernama Hasan Kusuma mengajukan permohonan untuk mengakhiri penderitaan istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan oleh Hasan karena ia tidak tega melihat istrinya sudah dalam kondisi koma cukup lama dan atas dasar ketidakmampuan finansial dalam perawatan medis. Namun, permohonan Hasan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Kemudian kasus Ryan Tumiwa seorang lulusan S2 dari salah satu universitas terbaik di Indonesia yang ingin mengakhiri hidupnya dengan cara suntik mati karena merasa putus asa terhadap hidupnya. Namun, permintaan Ryan terhalang pasal 344 KUHP sehingga ia mengajukan permohonan pengujian pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Kasus ketiga pada tahun 2017, Berlin Silalahi mengajukan permohonan euthanasia ke Pengadilan Negeri Banda Aceh karena ia menderita sakit parah sejak lama dan telah menjalankan pengobatan namun tetap tidak sembuh. Dalam waktu dua pekan, pengadilan memberi keputusan untuk menolak permohonan Berlin tersebut.
Hukum di Indonesia yang sering dikaitkan dengan euthanasia, yaitu pasal 344 dan 345 KUHP. Pasal 344 KUHP berbunyi “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”. Sedangkan pasal 345 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolong dalam perbuatan itu atau memberikan sarana itu untuk jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.
ADVERTISEMENT
Menurut agama hindu, euthanasia bertentangan dengan ajaran ahimsa karma karena merupakan perbuatan keji menghilangkan nyawa makhluk hidup. Hanya tuhan (Shang Hyang Widhi Wasa) yang dapat menentukan lahir, hidup dan mati manusia.
Selain itu dalam agama hindu, disebutkan pada Yajur Weda Samhita 12.32 “Engkau tidak boleh menggunakan tubuh yang diberikan Tuhan untuk membunuh makhluk Tuhan, apakah mereka manusia, binatang atau apapun lainnya”.
Sedangkan menurut agama kristen, euthanasia tidak sesuai dengan Alkitab. Dalam Keluaran 20 ayat 13 dikatakan “Jangan membunuh” dan disebutkan dalam Ulangan 32 ayat 39 bahwa yang berhak atas hidup dan mati manusia adalah Allah. Selain itu, agama kristen berpedoman pada Alkitab yang melarang untuk mengakhiri kehidupan orang lain meskipun orang tersebut sakit parah dan hampir meninggal.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari segi agama islam, terkait euthanasia dapat berhubungan dengan beberapa ayat Al-Quran. Dalam QS. An-Nisa’ ayat 29 yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. Kemudian terkait kematian, dalam QS. Ali Imran ayat 145 yang artinya “Dan setiap yang bernyawa tidak akan mati kecuali dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya”.
Dalam QS. Hud ayat 6 yang artinya “Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz)”.
Selanjutnya QS. Al-Baqarah ayat 286 yang artinya “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya”.
ADVERTISEMENT
Dari ketiga agama, yaitu hindu, kristen dan islam, dapat diambil kesimpulan bahwa euthanasia tentu bertentangan dengan agama. Dalam hidup ini kita harus percaya terkait segala hal, termasuk rezeki dan kematian telah diatur dan ditetapkan oleh Tuhan. Sebagai manusia kita harus senantiasa berusaha yang terbaik dan optimis untuk menjalankan kehidupan. Segala ujian yang kita hadapi juga telah diukur oleh Tuhan sesuai kemampuan kita. Kita dilarang untuk berputus asa hingga ingin mengakhiri hidup kita ataupun hidup orang lain disekitar kita.
Beralih menuju perspektif etika kedokteran, pasal 11 kode etik kedokteran Indonesia tahun 2012 menyatakan bahwa setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya dalam melindungi hidup makhluk insani. Salah satu cakupan pasal tersebut, yaitu seorang dokter dilarang terlibat atau melibatkan diri ke dalam abortus, euthanasia, maupun hukuman mati yang tidak dapat dipertanggung jawabkan moralitasnya.
ADVERTISEMENT
Dari pernyataan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam praktik kedokteran euthanasia merupakan hal yang dilarang. Profesi dokter hakikatnya adalah dapat mengerahkan segala kemampuannya dan berusaha secara maksimal untuk mempertahankan hidup pasien, bukan untuk mengakhiri hidupnya.
Pada akhirnya, euthanasia merupakan masalah etika yang dapat dikaitkan dengan berbagai aspek. Mengacu pada hukum di Indonesia, euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara. Disisi lain, agama hindu, kristen dan islam melarang umatnya untuk mengakhiri hidupnya melalui euthanasia. Sedangkan dalam etika kedokteran, euthanasia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan profesi dokter yang harus berpedoman pada kode etik kedokteran Indonesia.