Lapas Pagar Alam Terima Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja

Lapas Pagar Alam
Lapas Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel
Konten dari Pengguna
7 Maret 2023 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Pagar Alam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Pagar Alam Terima Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Pagar Alam Terima Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pagar Alam - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel terima izin pendirian Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DISPMPTSPTK) Kota Pagar Alam, Selasa (07/03). Bertempat di Kantor Dinas PMPTSPTK, Kepala Dinas Gunsono Mekson, SE,MM melalui Nayla, SH selaku Kepala Bidang Penanaman Modal menyerahkan langsung izin pendirian dan penyelenggaraan LPK kepada Kepala Lapas Pagar Alam, Jalaluddin, SH.,M.Si.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Jalaluddin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Khususnya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam atas kerja samanya dan sinergitas yang telah terjalin sehingga bisa menerbitkan surat izin pendirian dan penyelenggaraan LPK.
Hal tersebut sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan kemandirian terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan yang akan diselenggarakan oleh Lapas Pagar Alam
Terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah Kota Pagar Alam dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, sehingga Lapas Pagar Alam dapat memiliki izin pendirian dan penyelenggaraan LPK. Setelah Mendapatkan izin LPK ini dengan demikian nantinya Narapidana yang mengikuti program pembinaan kemandirian bisa mengikuti pelatihan bersertifikat yang nantinya sangat berguna bagi mereka setelah habis menjalani masa pidananya di Lapas Pagar Alam," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi menambahkan dengan terbitnya izin ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Lapas Pagar Alam dalam memberikan pelayanan pembinaan kepada narapidananya khususnya pada bidang kemandirian, terlepas bahwa selama ini Lapas Pagar Alam telah memberikan pelayanan terbaik dalam masalah pembinaan kemandirian.
Pengajuan tanda daftar bengkel kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS.3.UM.01.01- 38 tanggal 06 Januari 2023 tentang Pengajuan Tanda Daftar Bengkel Kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan kerja (LPK) dan sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Nomor: W.6-PK.05.03-0025 tentang Pengajuan tanda daftar bengkel kerja Lapas Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Lapas Pagar Alam Terima Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja
#Kemenkumham
#KemenkumhamSumsel
ADVERTISEMENT
#LapasPagarAlam