Lapas Lubuklinggau Laksanakan Upacara Dan Syukuran Di Puncak Acara HBP Ke-60

Lapas Lubuklinggau
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan Kontributor : 1. Septa Latief Nugraha 2. Sadli Muslim HM
Konten dari Pengguna
27 April 2024 21:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Lubuklinggau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lapas Lubuklinggau Laksanakan Upacara Dan Syukuran Di Puncak Acara HBP Ke-60
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Lubuklinggau Laksanakan Upacara Dan Syukuran Di Puncak Acara HBP Ke-60

Lubuklinggau, Pada tanggal 27 April tahun 1964 adalah momen dimana Pemasyarakatan dikukuhkan menjadi sebuah sistem baru yang menggantikan sebuah sistem lama warisan kolonial sebuah sistem yang oleh para pendahulu kita ditata jauh lebih manusiawi dan berlandaskan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan pada hari ini, Sabtu(27/04) Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Upacara dan Syukuran peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 yang berlangsung di lapangan olahraga lapas dengan penuh khidmat dan diikuti oleh seluruh petugas lapas dan perwakilan warga binaan.

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kalapas Lubuklinggu, Hamdi Hasibuan yang bertindak sebagai inspektur upacara dalam amanatnya menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan mengusung tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” beliau menyampaikan upacara ini bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lapas Lubuklinggau Laksanakan Upacara Dan Syukuran Di Puncak Acara HBP Ke-60
“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang- Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” ucap Kalapas.
Lapas Lubuklinggau Laksanakan Upacara Dan Syukuran Di Puncak Acara HBP Ke-60
Diakhir amanatnya beliau mengajak kepada seluruh peserta upacara agar kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Setelah melaksanakan upacara Lapas Lubuklinggau melakukan tasyakuran sebagai bentuk syukur dalam memperingati dan merayakan HBP Ke-60, acara tasyakuran ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Lubuklinggau dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Lapas Lubuklinggau.
"Ucapan syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terlaksananya rangkaian kegiatan yang ada di Lapas dalam rangka HBP Ke-60 dengan keadaan tetap kondusif," ucap Kalapas.