Ustaz Alfian Tanjung Dilaporkan, Pengacara: Dia Berhak Bicara Komunis

Konten Media Partner
19 Februari 2020 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfian Tanjung di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan ke Polda Sumatera Barat dan Bareskrim Polri terkait kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Diketahui penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan dalam ceramahnya.
ADVERTISEMENT
Informasinya penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai 'rezim komunis'.
Berikut penggalan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung dalam YouTube yang dipersoalkan oleh Cyber Indonesia:
"Kondisi gerakan PKI sudah terlalu parah mereka merasa menang kembali dan rezim hari ini adalah rezim komunis yang saya mengatakan dengan sadar".
Menanggapi persoalan kasus ini, Kuasa Hukum Ustaz Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri, menyakini laporan tersebut akan ditolak pihak kepolisian. Karena yang dilakukan kliennya tidak ada melawan hukum.
"Saya yakin. Kalau memang mereka menyadari bahwa Ustaz Alfian Tanjung pemerhati soal komunis 25 tahun. Dia mengkaji tentang komunis, gitu lho," ujar Abdullah dihubungi langkan.id, Rabu (19/2).
Menurutnya, kliennya bicara tentang komunis sesuai kapasitasnya sebagai seorang pengkaji. Maka dari itu kliennya berhak berbicara tentang komunis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia bicara tentang komunis dan sebagiannya itu sebagai seorang pengkaji, seorang di bidang itu. Tidak masalah. Dia berhak berbicara tentang komunis," kata dia.
"Jadi menurut saya apa salahnya gitu? Kok dia bilang mengatakan berita itu bohong menyebabkan keonaran. Di mana keonaranya dan bohongnya apa?," sambung Abdullah.
Abdullah mengungkapkan sampai saat ini kliennya masih belum menanggapi serius terkait laporan tersebut. Namun pihaknya akan siap melakukan perlawanan apabila kasus ini diproses.
"Harapan kami begitu (laporan ditolak), karena tidak perbuatan perlawanan hukum. Maupun melapor di mana aja kita hadapi, kalau emang merasa benar. Ustaz Alfian Tanjung belum menanggapi dengan serius terkait laporan itu. Biasa aja," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini sedang ditanggani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
ADVERTISEMENT
"Kami masih interogasi sembilan orang (saksi)," ujar Satake Bayu.
Pemeriksaan saksi-saksi itu telah dilakukan sejak Sabtu hingga Senin (15-17/2). Adapun saksi yang telah diperiksa terdiri dari takmir masjid, peserta tablig akbar dan panitia penyelenggara.