Tim Gabungan di Sumbar Ringkus 4 Pelaku Perusak Hutan TNKS

Konten Media Partner
15 Juni 2021 19:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Kawasan hutan. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Kawasan hutan. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaku perusakan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) akhirnya diringkus tim gabungan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan ini terdiri dari Polda Sumatera Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera II dan Balai Besar TNKS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Joko Sadono, mengatakan empat pelaku adalah warga Solok Selatan, dan mereka ditangkap di i Jorong Pancuran Tujuah Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir.
Empat orang yang diamankan di antaranya Eriyanto (39) selaku pemodal, sedangkan Rahman (43), Suradi (36), dan Roni (21) sebagai pekerja. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang digelar mulai 3-5 Juni 2021.
"Hutan TNKS yang itu dirusak mereka untuk dijadikan lahan perkebunan," kata Joko Sadono di Padang, Selasa (15/6).
Dari pengungkapan ini, tim gabungan menyita tiga unit mesin gergaji rantai dan mesin semprot, delapan parang, satu unit mesin genset, dua unit sepeda motor, sampel bibit tanaman alpukat dan satu unit mesin pemotong rumput.
ADVERTISEMENT
“Lokasi ini di jalur pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan yang diresmikan Pemda Solok Selatan,” kata dia.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh para pelaku itu, disangkakan pasal 36 angka 19 ayat 2 Jo Pasal 36 angka 17 ayat 2 huruf a UU RI nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda senilai Rp7,5 miliar.
Kabid Wilayah II TNKS Sumatera Barat Ahmad Darwis mengatakan pelaku mengaku hanya membuka lahan di TNKS seluas 75 hektare, namun setelah dilihat dari citra satelit yang rusak luasnya bahkan mencapai 300 hektare.
“Kami tidak langsung lakukan penindakan, namun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. Aksi ini sudah dua tahun mereka lakukan dan kami tindak bersama Polda Sumatera Barat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT