SWI Temukan 80 Pinjol Ilegal Berpotensi Rugikan Masyarakat Sumbar

Konten Media Partner
28 Desember 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat di Sumatera Barat. Temuan ini diperoleh melalui pemantauan aktivitas masyarakat lewat platform media sosial dan big data center aplikasi waspada investasi.
ADVERTISEMENT
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, temuan itu terdiri dari sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjol ilegal, serta pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
“Ini ditemukan Sabtu lalu (24/12/2022), penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Ia menjelaskan, penanganan investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Hal ini karena SWI tak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, lanjut Tonggam, SWI juga melakukan pemblokiran situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian,” kata Tongam.
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisasi korban selanjutnya, SWI berita tahu masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.