Simpan Ganja dalam Topi, Pemuda di Bukittinggi Diringkus Polisi

Konten Media Partner
27 Desember 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri menerangkan, pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin, (26/12/2022).
“Benar ada penangkapan atas pelaku berinisial WA (21), saat penggeledahan, kami menemukan satu paket ganja di dalam topinya,” ungkap Syafri, Selasa (27/12/2022).
Selain itu, kata Syafri, juga ditemukan satu linting ganja dalam kotak rokok dan satu tumpuk biji ganja yang tersebar di lantai kamar.
“Penggeledahan juga dilakukan di kamar tersangka, polisi kembali menemukan satu paket ganja dibungkus plastik bening di bawah karpet kamar,” kata Syafri.
Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
Pasal yang disangkakan adalah 114 jo 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT