Nasib 2 Satpam di Padang: Bela Diri Saat Jaga Objek Vital hingga Divonis Penjara

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 12:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana haru saat sidang 2 Satpam terdakwa kasus penganiyaan berujung meninggalkannya seseorang. Foto: Irwanda/langkan.id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana haru saat sidang 2 Satpam terdakwa kasus penganiyaan berujung meninggalkannya seseorang. Foto: Irwanda/langkan.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua orang Satpam divonis bersalah dalam kasus penganiyaan berujung meninggalnya seseorang di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka bernama Effendi Putra dan Eko Sulistiyono.
ADVERTISEMENT
Dua orang Satpam divonis bersalah dalam kasus penganiyaan berujung meninggalnya seseorang di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka bernama Effendi Putra dan Eko Sulistiyono.
Kedua terdakwa dinilai bersalah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Leba Max Nandoko dan beranggotakan Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan saat sidang yang digelar, Selasa (21/10).
Terdakwa Effendi dan Eko dinilai bersalah menyebabkan hilangnya nyawa orang. Meskipun demikian, hal yang meringankan terdakwa adalah saat kejadian sedang bertugas, memiliki anak dan istri serta korban bernama Adek Firdaus masuk ke wilayah terlarang atau objek vital.
ADVERTISEMENT
Putusan Majelis Hakim ini membuat pihak keluarga terdakwa dan rekan sesama profesinya sebagai Satpam protes usai pembacaan putusan. Suasana di pengadilan ketika itu sempat gaduh dan histeris.
Keluarga serta rekan terdakwa menangis. Mereka menganggap putusan Majelis Hakim tidak adil.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi yang langsung pingsan di ruang sidang.
Puluhan rekan terdakwa dengan berpakaian lengkap Satpam memprotes keras. Salah satu rekan terdakwa bahkan sempat membuka seragamnya dan memberikan kepada Majelis Hakim namun dicegat petugas.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," soraknya.
Para rekan terdakwa sesama profesi Satpam protes atas vonis yang diberikan Majelis Hakim. Foto: Irwanda/langkan.id
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung meninggal seseorang ini terjadi pada 1 Januari 2020. Berdasarkan dakwaan, terdakwa Efendi berhenti dan turun dari sepeda motor menuju ke dermaga umum Pelabuhan Teluk Bayur. Sedangkan terdakwa Eko melanjutkan patroli sendiri dengan berjalan kaki dan menuju ke dermaga VII, serta duduk di pos jaga
ADVERTISEMENT
Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat korban masuk ke dermaga VII. Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya, karena area tersebut dilarang untuk dimasuki. Saat itu, korban beralasan masuk ke area tersebut untuk memancing.
Pada waktu korban ke luar dari area, ternyata korban malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur. Namun keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan terdakwa pun kembali menyuruh korban untuk ke luar dari mes. Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.
Di saat untuk meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar, kepada kedua terdakwa. Terdakwa Eko menarik lengan jaket korban, dan korban pun melawan, sehingga terjadi pemukulan dan perkelahian. Namun pada saat itu, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat, sempat terjatuh ke lantai pada waktu perkelahian.
ADVERTISEMENT
Kemudian tanpa disadari, ternyata korban memegang pisau, dan terdakwa Efendi melihat hal tersebut. Pada saat itu lagi-lagi perkelahian kembali terjadi, namun kali ini terdakwa Efendi membantu terdakwa Eko hingga pisau yang dipegang korban jatuh. Tanpa disadari, korban memiliki golok yang disimpan di dalam jaketnya dan korban kembali menyerang terdakwa Efendi.
Perkelahian tersebut membuat korban mengeluarkan darah, karena terdakwa Efendi berhasil mengambil pisau milik korban yang terjatuh dan menusukkan ke paha sebanyak satu kali dan ke arah dada korban satu kali hingga korban tertelungkup hingga akhirnya meninggal dunia.
Penasehat Hukum Effendi dan Eko, Julaiddin Cs, berencana akan mengajukan banding. Langkah banding ini diambil lantaran tidak puas dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis bersalah.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana meninggalkannya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa meninggal. Apa yang menyebabkan dia meninggal dan siapa yang membawa senjata," jelasnya.
Menurutnya korban terbunuh karena dirinya sendiri. Sebab, membawa senjata tajam ke area yang sudah terlarang, padahal Pelabuhan Teluk Bayur tersebut merupakan objek vital negara.
"Sekuriti tersebut tidak akan melakukan tindakan pidana yang disangkakan, dituduhkan dan diputuskan hari ini apabila korban Adek Firdaus menjalankan perintah saat disuruh keluar dari area Pelabuhan Teluk Bayur," tegasnya.