news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7 Tahun Iwan Menunggu Santunan Polisi yang Membuatnya Lumpuh

Konten Media Partner
24 Oktober 2018 17:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 Tahun Iwan Menunggu Santunan Polisi yang Membuatnya Lumpuh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan masih mencari solusi untuk pembayaran hak Iwan Muliyadi yang lumpuh akibat ditembak anggota Polsek Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat. Namun Wengki Purwanto, kuasa hukum Iwan, menyebut polisi telah sering mengulang pernyataan tersebut.
ADVERTISEMENT
Wengki yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Sumatera Barat mengatakan polisi tidak pernah menaati putusan pengadilan. Padahal kasus penembakan ini sudah inkracht sejak tahun 2011.
"Selalu jawabannya 'mencari solusi', 'akan mencari jalan keluar', 'tidak ada anggaran', 'kami di institusi Polri tidak ada anggaran untuk kasus-kasus itu'. Selalu jawaban-jawaban seperti ini dilontarkan," kata Wengki kepada langkan.id, Rabu (24/10).
Menurut Wengki, polisi tidak memasukkan Iwan ke anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polri. Semestinya ketika mendapat perintah dari pengadilan, Polri memasukkan ihwal pembayaran sebesar Rp 300 juta itu ke perencanaan anggaran.
"Seharusnya seperti itu, (tapi) tidak pernah dilakukan oleh pihak kepolisian baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Polri. Padahal Polri dalam undang-undang disebut salah satu penegak hukum, tetapi mereka justru malah tidak mau mematuhi hukum dalam artian 'mematuhi keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap'," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat tidak masuk akal, masak anggaran untuk beli peluru ada tetapi pemulihan hak-hak masyarakat yang lumpuh akibat peluru itu tidak ada. Apalagi kasus ini sudah lama," sambung Wengki.
Wengki berharap polisi menaati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan, telah sampai pada putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"2011 sampai 2015 kan bersikukuh tidak mau melaksanakan keputusan pengadilan. Setelah tiga tahun tidak melaksanakan keputusan pengadilan, 2015 itu upaya hukum luar biasa ke MA. Nah upaya hukum luar biasa itu menurut Hakim Agung MA mengatakan PK Polri ditolak. Artinya secara hukum tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melaksanakan keputusan pengadilan," imbuhnya.
Wengki menegaskan, tidak ada celah bagi Polri untuk lari dari keputusan pengadilan yang telah berhukum tetap. Malah, katanya, semakin lama dipatuhi oleh kepolisian semakin bertambah pelanggaran terhadap Iwan yang dilakukan oleh kepolisian maupun pemerintah.
ADVERTISEMENT
"(Peristiwa penembakan) tahun 2006 Iwan sudah dilanggar hak asasinya. Kemudian sejak keputusan hukum tetap tidak dilaksanakan, seakan Iwan sudah jatuh ditimpa tangga," pungkasnya. (Irwanda)
Foto: Minangkabau