Kasus Pelecehan Seksual Universitas Andalas Dilanjutkan ke Kemendikbudristek

Konten Media Partner
26 Desember 2022 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Andalas. Foto: Ariyanti/Langkan
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Andalas. Foto: Ariyanti/Langkan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua tim investigasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) menyebut rekomendasi yang diberikan pihaknya telah ditindaklanjuti oleh pimpinan kampus dan akan dilanjutkan ke Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT
“Semua informasi dan bukti sudah dikumpulkan, kami sudah menghasilkan rekomendasi pada rektor,” ujar Ketua Tim Investigasi Satgas PPKS Unand Aidinil Zetra saat menjawab pertanyaan mahasiswa yang melakukan aksi demo atas kasus tersebut, Senin (26/12/2022).
Aidinil menjelaskan, sesuai peraturan Menteri No 30 Tahun 2021, rekomendasi tersebut terdiri dari tiga kategori, ringan, sedang, dan berat.
“Jika kategori ringan atau sedang, maka hasilnya bisa langsung diputuskan di Unand, sementara jika berat, maka kewenangan mengambil putusan langsung diambil oleh menteri dan bapak rektor tadi sudah berangkat ke Jakarta membawa rekomendasi itu,” kata Aidinil.
Ia juga menyampaikan, Satgas akan melakukan konsolidasi, pendampingan, dan pemulihan bagi para korban.
Sebelumnya Ketua Satgas PPKS Unand Rika Susanti menyampaikan pentingnya perlindungan dan kehati-hatian dalam proses pengusutan kasus agar tidak mengungkit trauma para korban.
ADVERTISEMENT
“Kami Satgas PPKS juga mempunyai anggota tim dari mahasiswa. Dari 11 anggota, empat di antaranya adalah perwakilan mahasiswa,” ungkapnya.
Menurutnya, perwakilan mahasiswa dalam Satgas PPKS ini untuk mempermudah komunikasi dan pelaporan antar mahasiswa.
“Satgas sudah menyelesaikan pemeriksaan, selanjutnya kita tunggu keputusan rektor dan kemdikbud," imbuhnya.