Gubernur Sumbar Bantah Setuju dengan PHK 101 Pekerja AQUA Solok

Konten Media Partner
8 November 2022 22:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai media di Padang, Jumat (4/11/2022). Dokumentasi: Diskominfotik Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai media di Padang, Jumat (4/11/2022). Dokumentasi: Diskominfotik Sumbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Sumbar Mahyeldi membantah pemberitaan yang menyebutkan pihaknya sepakat dengan PHK pekerja perusahaan AQUA atau PT. Tirta Investama Solok.
ADVERTISEMENT
Mahyeldi melalui Juru Bicara Pemprov Sumbar Jasman Rizal mengatakan, pada pertemuan dengan pihak PT. Tirta Investama Solok, 4 November lalu, Institutional Legal and Legal Affairs Director AQUA Luqman Fauzi melaporkan tentang adanya perselisihan pemberian upah antar pekerja dan perusahaan.
“Luqman Fauzi menyampaikan bahwa perselisihan didasari karena adanya tuntutan karyawan, agar waktu istirahat yang lamanya 1 jam tersebut dianggap sebagai lembur dan harus dibayarkan,” kata Jasman, Selasa (8/11/2022).
Sementara pihak perusahan, lanjut Jasman, sesuai aturan perusahaan menyatakan, bahwa waktu istirahat tidak termasuk lembur.
“Di sinilah muncul perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, karena perusahaan tidak dapat membayarkan waktu istirahat sebagai lembur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Gubernur menyarankan kepada PT. Tirta Investama Solok berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait di Kabupaten Solok, seperti Pemkab Solok, niniak mamak, cadiak pandai dan unsur-unsur terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
“Karena bagaimanapun, perusahaan ini berdomisili di Kabupaten Solok, tentu terlebih dahulu penyelesaian melalui Pemkab Solok, dan jika dirasa belum dapat diselesaikan baru diteruskan ke pemerintah provinsi,” katanya.
Jusman menambahkan, pada pertemuan PT. Tirta Investama Solok dengan Gubernur, juga membahas tentang kerja sama rencana terkait masalah lingkungan, masalah program CSR yang akan dikembangkan dan juga tentang rencana investasi yang ada di Sumatera Barat.
“Pada saat pertemuan antara Gubernur dengan PT. Tirta Investama Solok, tidak ada Gubernur menerima laporan soal PHK dari PT. Tirta Investama. Karena tidak ada laporan soal PHK tersebut, maka sama sekali dalam pertemuan dimaksud, tidak ada dibahas dan dibicarakan soal PHK karyawan,” imbuhnya.
Jasman menegaskan, berita yang menyatakan Gubernur Sumbar setuju PHK karyawan adalah tidak benar, karena dalam pertemuan tersebut tidak pernah ada disinggung soal PHK karyawan PT. Tirta Investama Solok (pabrik AQUA Solok).
ADVERTISEMENT