Caleg PKS di Bukittinggi Dituntut 10 Bulan Penjara

Konten Media Partner
15 Februari 2019 20:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mirawati Nurmatis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Jumat 15 Februari 2019. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mirawati Nurmatis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Jumat 15 Februari 2019. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Caleg DPRD Bukittinggi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mirawati Nurmatias dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, serta denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana kampanye menggunakan fasilitas negara.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 251 jo pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Jaksa Penuntut Umum Arwin Adinata, Jumat 15 Februari 2019.
Kata Arwin, terdakwa terbukti berkampanye di Lapangan Wirabraja Kodim Agam, yang merupakan fasilitas negara. Terdakwa membagikan bahan kampanye, serta jilbab dalam rangkaian peringatan hari jadi Kota Bukittinggi.
JPU dalam tuntutannya, menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung pemilu berlangsung secara jujur dan adil. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang sehingga memperlancar persidangan dan memiliki 3 anak yang membutuhkan kasih sayang ibu, serta telah lama berkecimpung dalam kegiatan sosial.
Adapun barang buktinya, di antaranya, kartu nama dan kalender 2019 yang memuat tanda gambar berupa foto terdakwa sebagai calon anggota DPRD Bukittinggi, logo, serta nomor urut. Selain itu, juga 4 helai kain jilbab merek Zoya, 2 helai jilbab merek Mezora, 1 kantong platik warna putih merek Zoya, dan kantong plastik warna putih merek komunitas Padusi Minang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bukittinggi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan terdakwa berupa membagikan bahan kampanye di sertai jilbab saat Festival Sulam 1.000 Kerudung dalam rangka peringatan hari jadi Kota Bukittinggi, di Lapangan Wirabraja Kodim 0304 Agam pada 10 Desember 2018. (Zada)