Bunga Bangkai Raksasa Mekar di Kebun Warga Kabupaten Agam

Konten Media Partner
6 Desember 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dokumentasi: BKSDA Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dokumentasi: BKSDA Sumbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bunga langka dan dilindungi jenis bunga bangkai raksasa (Amorphophallus titanum) ditemukan mekar di kebun pinang milik warga di kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan, jenis bunga bangkai raksasa dengan nama latin Amorphophallus titanum ditemukan dalam kondisi mekar sempurna pada hari pertama dan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi.
"Untuk ukurannya sendiri, sebagaimana dilaporkan adalah termasuk tinggi dan besar" kata Ardi, Selasa (6/12/2022).
Bunga bangkai tersebut, dilaporkan setinggi 4,35 meter dan lebarnya lebih dari satu meter. Bunga tersebut pertama kali diketahui oleh pemilik kebun dua minggu yang lalu.
“Sebelumnya ia menyangka hanya sebuah tunggul kayu sisa pembersihan kebun,” ujarnya.
Menurut Ardi, bunga tersebut akan mekar sempurna sampai dengan membusuk selama rentang waktu 7-10 hari.
“Berbeda dengan tumbuhan Rafflesia Arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sampai dengan saat ini, ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah kabupaten Agam, yakni Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.
Bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.