Walikota Bandar Lampung Larang PNS Gunakan Randis Untuk Mudik

Konten Media Partner
14 Mei 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Randis PNS | Foto : Obbie Fernando
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Walikota Herman HN melarang hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yaa lokal ajalah, kalau mudik gak boleh," katanya saat diwawancarai awak media usai Safari Ramadhan di Masjid Al-Furqon, Bandar Lampung, Senin (13/5).
Menurutnya, randis hanya diperbolehkan untuk digunakan di dalam Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung.
"Kalau dalam daerah boleh, masa megang mobil mau jalan kaki," tandasnya sembari bergurau kepada pewarta.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor Bery Decky Saputra