Vonis Penusuk Syekh Ali Jaber Lebih Ringan dari Tuntutan, Dijerat Pasal Ini

Konten Media Partner
1 April 2021 15:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan perkara menghilangkan nyawa orang lain. Terlihat Ardiansyah sebagai penasihat hukum terdakwa Alpin, Kamis (1/4). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan perkara menghilangkan nyawa orang lain. Terlihat Ardiansyah sebagai penasihat hukum terdakwa Alpin, Kamis (1/4). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Vonis yang dijatuhkan kepada Terdakwa Alpin Andrian jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (1/4).
ADVERTISEMENT
Perkara yang dialami Terdakwa Alpin sendiri adalah kejahatan terhadap nyawa pada Alm. Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Tanjung Karang Barat.
Terdakwa Alpin dituntut oleh JPU pada 18 Februari 2021 atas tindak pidananya diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP dan Kedua Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP ini tentang ketentuan-ketentuan pidana terhadap pidana yang dapat menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu.
Sedangkan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian tuntutan kepada Terdakwa Alpin ditambahkan dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Namun, pada sidang putusan Kamis (1/4) Majelis Hakim memvonis Terdakwa Alpin selama 4 tahun dengan dasar pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim membacakan isi Pasal 351 ayat 1. "Tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," katanya.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga dibacakan tentang kepemilikan senjata tajam.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan Alpin melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
“Dengan ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun,” kata Majelis Hakim. (*)