Usai Ditegur Mendagri soal Insentif Nakes, Ini Respon Pemkot Bandar Lampung

Konten Media Partner
31 Agustus 2021 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah saat gelar konferensi pers terkait keterlambatan pembayaran insentif nakes, Selasa (31/8) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah saat gelar konferensi pers terkait keterlambatan pembayaran insentif nakes, Selasa (31/8) | Foto : Sidik Aryono/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melayangkan teguran kepada 10 kepala daerah yang belum membayar insentif tenaga kesehatan. Bandar Lampung termasuk salah satunya, Selasa (31/8).
ADVERTISEMENT
Insentif tenaga kesehatan masuk dalam pos belanja Insentif Tenaga Kesehatan di Daerah (Innakesda). Mendagri meminta agar para kepala daerah segera membayarkan innakesda.
Pada kebijakan refocusing APBD 2021 digariskan bahwa, 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021, diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda tahun 2021, yang belum dibayarkan oleh Pemkot Bandar Lampung adalah sebesar Rp 11.079.600.000.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, bahwa Pemerintah Kota telah melakukan sesuai PMK Nomor 17 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
"Saya tegaskan kami kooperatif, melakukan sesuai dengan PMK nomor 17. Kami sudah melakukan refocusing terhadap pembiayaan Innakes, dan sudah dilakukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Deddy menjalaskan, dari alokasi 11 Milyar, dimana 7 Milyar untuk Dinas Kesehatan (Puskesmas), dan 4 Milyar untuk RSUD. Sebanyak 3 milyar dari 11 milyar yang dimaksud sudah direalisasikan. "Pada prinsipnya kami mengedepankan sikap kehati-hatian untuk pendistribusian dana ini. Karena harus berdasarkan aplikasi dan data dari dinkes," jelasnya.
Dia menegaskan, dana tersebut aman tersedia dalam kas daerah, sebesar 11 milyar sesuai amanat dari PMK tersebut.
"Hanya saja, sistem pembayaranya kita sesuaikan dengan prosedur. Ada permintaan dan alokasi data yang benar, dan perlu diverifikasi jangan sampai salah. Ini masalah uang, jadi harus berhati-hati, karena ada pertanggungjawaban, bukan diundur-undur," tegasnya. (*)