Terkait Putusan Bawaslu Lampung, Ini Kata Kuasa Hukum Paslon Eva-Deddy

Konten Media Partner
6 Januari 2021 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum paslon wali kota Bandar Lampung Eva-Deddy, Muhammad Yunus saat diwawancarai awak media, Rabu (6/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum paslon wali kota Bandar Lampung Eva-Deddy, Muhammad Yunus saat diwawancarai awak media, Rabu (6/1) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kuasa hukum paslon nomor Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengatakan putusan Bawaslu pPovinsi Lampung banyak mengabaikan pertimbangan dari paslon 03, Rabu (6/1).
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung mengabulkan gugatan paslon wali kota dan calon wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf-Tulus dan memutuskan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilwalkot Bandar Lampung tahun 2020.
Kuasa hukum Paslon Eva-Deddy, Muhammad Yunus menyatakan keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi Lampung. "Prinsipnya, kita keberatan dengan putusan Bawaslu Provinsi Lampung. Keberatan kita bukan tanpa dasar, kita simak tadi tidak ada satupun pertimbangan berdasarkan dari dalil yang kita ajukan di persidangan," ujarnya.
Menurut Yunus, yang tidak dijadikan pertimbangan oleh Bawaslu Provinsi Lampung dari sisi paslon nomor urut 03 seperti, saksi-saksi, bukti-bukti surat, saksi ahli, keterangan Bawaslu kota, keterangan KPU kota, hingga Pemerintah Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Keterangan Bawaslu kota yang jelas menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 03 tidak jadi pertimbangan. Bahkan keterangan dari instansi terkait yaitu KPU Bandar Lampung tidak juga jadi pertimbangan," jelasnya.
Yunus mengatakan, pertimbangan yang diambil oleh Bawaslu atas putusan tersebut berasal dari Paslon 02, sehingga ada perlakuan yang tidak adil terhadap perkara tersebut.
"Jadi tidak fair, tidak ada perlakuan yang adil dalam memutus laporan ini. Sesuai UU nomor 10 tahun 2016 pasal 73, subjek hukum perkara ini adalah pasangan calon. Ini yang jadi terlapor pihak lain, subjek hukumnya bermasalah," katanya.
Yusuf menambahkan, ada subjek hukum yang yang bukan menjadi ranah Bawaslu. "Kalau melihat itu harus jelas. Subjek hukum TSM adalah paslon, bukan di luar itu. Jika diluar itu ada yang melakukan pelanggaran, maka itu bukan subjek Bawaslu, tapi ranah Gakumdu, dibuktikan dan ada pidananya. Dan proses pembuktian ini belum ada," tambahnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada satupun yang terbukti bahwa paslon nomor 03 melakukan TSM. Jejak digitalnya ada karena sidang disiarkan secara live, tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan paslon nomor 03 melakukan TSM," imbuhnya.
Pihaknya mengatakan bahwa perkara ini nantinya akan dibawa ke ranah hukum di tingkat Mahkamah Agung, jika nantinya dijalankan oleh KPU Bandar Lampung. "Kami akan membawa ini ke ranah hukum di MA. Setelah putusan Bawaslu ini dijalankan oleh KPU melalui Pleno. Tentunya kita berharap tidak ada konflik dan timbul gejolak di masyarakat," pungkasnya. (*)