Sudah Berjalan 2 Tahun, Penambang Pasir Ilegal di Lampung Tengah Ditangkap

Konten Media Partner
19 September 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono, saat memimpin ungkap kasus tambang pasir ilegal. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono, saat memimpin ungkap kasus tambang pasir ilegal. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung mengungkap tindak pidana ilegal mining atau tambang pasir ilegal di Lampung Tengah, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
Tambang ilegal dari 2 tersangka ini berada di Perairan Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua tersangka yang diamankan merupakan pemilik kapal dan juga sebagai penambang ilegal, yakni inisial ZRW (36) dan WYD (42).
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono, mengungkapkan, telah mendapati keduanya yang menambang pasir tanpa dokumen resmi.
"Kedua tersangka diamankan awal September kemarin, kegiatan penambangan pasir ini diduga tanpa dilengkapi izin yang sah," katanya.
Pengungkapan ini pun hasil patroli personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung bersama anggota Kapal Patroli Polisi XXV-1010.
Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Sis Mulyono, saat memimpin ungkap kasus tambang pasir ilegal. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Tersangka penambangan pasir Ilegal di Lampung Tengah. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Mulyono mengatakan, aktivitas tambang pasir ilegal ini terjadi sejak 2 tahun terakhir. "Dari pengakuannya 2 tahun ini, tapi masih kita dalami lebih lanjut," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai dugaan adanya oknum atau pihak lain terlibat dari penambang ini, Mulyono mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menelusuri.
"Dugaan-dugaan lain masih ditelusuri, untuk penjualan tersangka biasa menjual pasir ke warga sekitar tergantung sesuai pesanan," ungkapnya.
Selain tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 unit kapal tongkang tanpa nama bermuatan pasir lebih kurang 2 kubik milik ZRW, 1 kapal tongkang tanpa nama bermuatan 16 kubik milik WYD, 2 perahu klotok bermesin YANMAR 18 PK.
"Ada juga 2 unit mesin blower merk Donveng 2 PK sebagai alat penyedotan pasir dan 1 unit kompayer merk donveng 10 PK," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah," tegas Dirpolairud Polda Lampung. (*)