Sebanyak 162.291 Jiwa, Peserta PBIJK Provinsi Lampung Dinonaktifkan

Konten Media Partner
8 Agustus 2019 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni saat di temui Lampung Geh, Kamis(8/8) | Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni saat di temui Lampung Geh, Kamis(8/8) | Rafika Restiningtias/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung- Berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI (Mensos RI) dengan penonaktifan keanggotaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung sebanyak 162.291 jiwa dinonaktifkan.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan yang dilakukan Mensos RI didasari dengan adanya beberapa kriteria penonaktifan yakni status NIK yang tidak jelas, NIK ganda, meninggal dunia atau telah berpindah ke layanan BPJS mandiri.
Dari jumlah data total keseluruhan penonaktifan di Indonesia yang dikeluarkan Mensos RI sebanyak 5.227.852 jiwa, terdapat 162.291 jiwa di Provinsi Lampung yang dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni menuturkan sementara ini penerima PBIJK yang masih aktif di luar data nonaktif sebanyak 3.611.901 jiwa.
"Yang masih aktif tersebut terdiri dari PBIJK yang masuk basis data terpadu (BDT) dan PBIJK tidak masuk BDT," tuturnya saat ditemui Lampung Geh, Kamis (8/8).
Untuk jumlah penerima PBIJK BPJS Kesehatan yang masih aktif sejumlah 2.093.579 jiwa PBIJK BDT dan 1.518.322 jiwa PBIJK non BDT.
ADVERTISEMENT
"Data tersebut lahir dari desa ke kecamatan baru dinaikkan ke kabupaten, tentu saja dari 162.291 akan digantikan ke yang lainnya,"
Menurutnya, proses penggantian untuk peserta yang nonaktif melalu sistem informasi kesejahteraan sosial.
"Melalui sistem online nanti setelah itu akan sampaikan ke Mensos RI, sehingga nanti akan mendapatkan surat keputusan dari Mensos RI," tandasnya.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Rafika Restiningtias Editor : Asa Nirwana