PPKM Darurat, Mulai Besok Akses Masuk Bandar Lampung dari Pukul 07.00-10.00 WIB

Konten Media Partner
15 Juli 2021 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai awak media, Kamis (15/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat diwawancarai awak media, Kamis (15/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandar Lampung hari ke 4, akan ditambah 4 titik penyekatan guna mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat hingga 30 persen, Kamis (15/7).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana saatmeninjau komplek pertokoan di Pasar Tengah, pada masa penerapan PPKM Darurat, Kamis (15/7) | Foto : Ist
"Mohon maaf kepada masyarakat, khususnya para pedagang di Bandar Lampung, selain sembako, pada saat ini hingga tanggal 20 Juli 2021, untuk tutup sementara," ungkap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
ADVERTISEMENT
"Mohon pengertian dan kerjasamanya, karena di Bandar Lampung yang terpapar COVID-19 sudah banyak," sambungnya.
Pihak Satgas Kota Bandar Lampung juga akan melakukan penyemprotan disinfektan selama masa PPKM Darurat. "Akan ada penyemprotan disinfektan dulu, kita kordinasikan dengan mereka. Keadaan seperti ini butuh kerjasama yang baik dari semua pihak," lanjutnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Kamis (15/7) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
Kemudian, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat di Bandar Lampung harus dikurangi sebanyak 30 persen.
"Ketentuan dari pemerintah pusat, Bandar Lampung harus mengurangi mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat sebanyak 30 persen," kata Yan Budi.
Kemudian, penyekatan di pintu masuk Kota Bandar Lampung juga akan ditambah empat titik, yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah kota setempat.
ADVERTISEMENT
"Kita akan sedikit keras mengurangi mobilitas kendaraan. Seperti kita sekat di dalam kota dan buat lima posko, akan kita tambah empat lagi posko di pintu masuk Bandar Lampung. Titiknya akan kita kordinasikan dulu dengan ibu wali kota," jelas Yan Budi.
Pada masa PPKM Darurat, kegiatan masyarakat di sektor esensial dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Bandar Lampung.
"Ketentuannya, bahwa masyarakat yang berkegiatan di sektor esensial silakan sesuai dengan instruksi wali kota. Masyarakat silakan pergi ke kantor atau berdagang dari pukul 07.00-10.00 WIB. Pukul 10.00 - 20.00 WIB kita tutup total sehingga tidak ada yang boleh masuk ke Kota Bandar Lampung," tegas Yan Budi.
ADVERTISEMENT
Hal ini akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021. Kapolresta Bandar Lampung meminta kesadaran masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Saya harap Masyarakat sadar dan sabar. Kita harus mendukung ini semua, ketentuan itu harus kita patuhi. Kita kurangi mobilitas kendaraan dan kegiatan masyarakat di Bandar Lampung hingga 30 persen," pungkasnya. (*)