Polisi Gadungan Peras Supir Truk, Hermansyah Diciduk Polisi Sungguhan

Konten Media Partner
17 Oktober 2019 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hermansyah (31) saat digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/10) | Foto : Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Hermansyah (31) saat digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/10) | Foto : Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Hermansyah (31) warga Sukadana, Lampung Timur ini terpaksa diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung lantaran sering melakukan pemerasan dengan menyasar pengendara serta supir angkutan jalan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan, jika pelaku ini diamankan atas laporan para korban yang mengaku diancam serta diminta paksa sejumlah uang saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Bypass), Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku nekat melakukan aksi kejahatannya dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, dengan bermodal pesawat HT untuk menakuti para korbannya," ungkap Rosef saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengamati terlebih dahulu calon korbannya yang merupakan supir angkutan barang saat melintas di jalan tersebut.
"Pelaku ini mengendarai mobil, kemudian memepet kendaraan korban dengan dalih untuk memeriksa isi muatan barang yang dibawa para korbannya," ungkap dia.
Kemudian pelaku meminta paksa sejumlah uang dan barang berharga lainnya kepada korban. Jika korban menolak, pelaku mengancam untuk membawa kendaraan korban ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
"Korban yang merasa terancam kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku," kata pria berpangkat melati satu ini.
Rosef menerangkan jika pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO) lantaran pemerasan ini sudah sering dilakukannya hingga membuat masyarakat merasa resah.
"Kejahatannya lebih dari sepuluh lokasi, dari hasil pemeriksaan awal pelaku bisa meraup uang hingga belasan juta rupiah selama menjalankan aksi kejahatannya tersebut," terang dia.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit pesawat HT kepolisian yang digunakan untuk menakuti korbannya, 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana selama lima tahun kurungan penjara.(*)
ADVERTISEMENT
-----
Laporan Reporter Lampung Geh : Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra