Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Ayah di Way Kanan, Lampung, Ditangkap

Konten Media Partner
21 Juli 2023 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Way Kanan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Way Kanan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Way Kanan - Seorang ayah di Way Kanan tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan mengalami trauma.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial R (41) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Ia tega menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan perbuatan bejat itu terjadi pertama kalo pada tahun 2021 lalu. Saat itu korban masih duduk usia 16 tahun.
"Kejadian pertama dilakukan pelaku yang merupakan ayah kandung korban saat korban masih duduk di bangku kelas 10 SMA," katanya, Jumat (21/7).
Sejak saat itu, pelaku kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sampai terakhir kali dilakukan tersangka pada Minggu (16/7)sekitar pukul 15.00 WIB saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.
Perbuatan pelaku tersebut akhirnya terbongkar usai dilaporkan oleh SB selaku aparatur Kampung ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Way Kanan
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diamankan saat sedang berada di Kampung Tanjung Rejo pada Selasa 18 Juli 2023 tanpa perlawanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)