Penyelundupan Ratusan Sirip Hiu Asal Medan Berhasil Digagalkan di Lampung

Konten Media Partner
6 Maret 2024 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan sirip hiu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Karantina Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan sirip hiu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Karantina Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - Penyelundupan 20 kg sirip Hiu berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (5/3) sekitar pukul 08.20 WIB.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni (Kasatpel), Akhir Santoso mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan petugas di Seaport Polres Lampung Selatan bahwa ada pengiriman Media Pembawa (MP) jenis sirip ikan hiu asal Medan.
"Sirip ini dikemas dalam bentuk paket dan akan di kirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 pcs atau seberat 20 kg," katanya.
Penampakan ratusan sirip hiu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Karantina Lampung
Lanjut Akhir, setelah menemukan ratusan sirip Hiu tersebut petugas pun langsung menanyakan terkait dokumen MP kepada sopir yang bersangkutan.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas MP tersebut.
"Puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan, selain itu tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI)  yang diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL)," ucapnya.
Penampakan ratusan sirip hiu yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Karantina Lampung
Menurut Akhir, sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya. Akan tetapi, berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.
ADVERTISEMENT
"Karena itulah dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjutnya," pungkasnya. (Yul/Put)