Penyelundupan 60 Kura-kura Ambon Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung

Konten Media Partner
23 April 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Kura-kura ambon yang berhasil diamankan petugas karantina Lampung. | Foto: Dok Karantina Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Kura-kura ambon yang berhasil diamankan petugas karantina Lampung. | Foto: Dok Karantina Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Selatan - Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon berhasil di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (21/4).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Penanggung Jawab Satpel Bakauheni, Santoso pada Selasa (23/4).
"Penyelundupan kura-kura ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," katanya.
Penampakan Kura-kura ambon yang berhasil diamankan petugas karantina Lampung. | Foto: Dok Karantina Lampung
Santoso mengatakan penyelundupan puluhan ekor kura-kura itu berhasil digagalkan berawal petugas karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni sedang melakukan patroli di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Santoso, saat dilakukan pemeriksaan terhadap bus penumpang ditemukan paket mencurigakan.
“Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” ucapnya.
Lanjut Santoso, hasil pemeriksaan kura-kura ambon tersebut hendak dibawa dari Sumatra menuju Kota Malang, Jawa Timur.
Santoso menambahkan meski kura-kura ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, namun setiap melalulintaskannya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," ucapnya.
Penampakan Kura-kura ambon yang berhasil diamankan petugas karantina Lampung. | Foto: Dok Karantina Lampung
Hal itu juga, lanjut Santoso, sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Di mana, tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan.
"Kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia," tuturnya.
Santoso menuturkan perbuatan itu merupakan pelanggaran apabila membawa komoditas hewan, ikan, dan  tumbuhan tidak dilengkapi dokumen karantina karena berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.
ADVERTISEMENT
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Yul/Put)