Pengadilan Tipikor Tetapkan 5 Hakim untuk Sidang Bupati Lampung Utara

Konten Media Partner
18 Februari 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung telah menetapkan lima orang Majelis Hakim untuk menangani perkara korupsi Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Hendri Irawan, bahwa kelima Majelis Hakim tersebut telah ditetapkan pada hari ini Selasa (18/2).
"Mejelis Hakimnya, Eviyanto, Masriati, Baharudin Naim, Medi Syahrial, dan Jaini Basir," ungkapnya saat dihubungi Lampung Geh.
Hendri menerangkan, pihaknya akan memulai masa persidangan di Pengadilan setempat pada pekan depan.
"Sesuai dengan jadwal yang sudah ada, sidang direncanakan pada hari Senin 24 Februari 2020," sambung Hendri.
Disingung apakah keempat terdakwa akan disidang secara bersamaan, Hendri belum memastikan secara pasti.
"Itu kewenangan Majelis Hakim," singkat dia.
Untuk diketahui, pada Senin (17/2) berkas perkara empat terdakwa atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Adapun berkas perkara keempat terdakwa tersebut yakni, Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.(*)