Pemprov Lampung Tegaskan Tidak Laporkan Balik Petani Penggarap Lahan Kota Baru

Konten Media Partner
23 Maret 2024 14:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi warga demo lahan tanam Kotabaru. | Foto : BPKAD Provinsi Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Aksi warga demo lahan tanam Kotabaru. | Foto : BPKAD Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan, pihaknya tidak melakuan laporan balik ke petani penggarap lahan Kota Baru, melainkan hanya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemprov Lampung, Meydiandra menegaskan, bukan Pemprov Lam ung pihak yang melaporkan ke polda melainkan hanya sebagai saksi.
"Pemprov bukanlah pihak yang mengadukan ke Polda lampung, melainkan status Pemprov hanya diminta sebagai saksi," jelasnya
Meydiandra menjelaskan, terkait tuduhan melakukan kriminalisasi, saat lakukan penggusuran di lahan tanam Kota Baru.
"Silahkan disimak, ketika ada warga (operator bajak yang disewa pihak Pemprov) mengadukan ke pihak kepolisian karena mesin bajaknya dirusak dan anggota badannya di lukai oknum masyarakat lain. Apakah pemprov bisa dibilang kriminalisasi," tuturnya.
"Aksi brutalnya sudah jelas oknum penggarap demo, operator itu mempunyai hak ketika mengalami ancaman jiwa dengan sajam dan alatnya dirusak, untuk mengadu ke pihak kepolisian atas perbuatan orang lain yang merugikan dirinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, kesempatan yang diberikan pihak Pemprov untuk memanen hasil tanam sudah diberikan dari sejak bulan Agustus 2022 hingga sekarang bulan Maret 2024.
"Kita tau memang umur singkong berapa bulan, sudah dilakukan sosialisasi bahwa setelah panen jangan digarap dan ditanam kembali, sudah juga diperingati melalui surat, ini sampai bulan Maret 2024 masih saja di tanam kembali tanpa mengindahkan peringatan untuk melakukan sewa, kalau dibilang menunggu panen, emang nunggu berapa kali panen lagi," ungkapnya.
"Kemarin pihak Pemprov juga melakukan penertiban lahan yang sudah panen, akan tetapi cepat sekali ditanam kembali, operator bajak yang melakukan pemerataan lahan, malah di demo, dirusak alat beratnya, anggota tubuhnya di lukai dan di ancam, akhirnya para operator melapor ke Polda Lampung," lanjutnya
ADVERTISEMENT
Terakhir, Kabid Aset Meydiandra menegaskan, jika Pemprov telah memberikan kesempatan untuk terus bercocok tanam namun harus sesuai aturan dan ketentuan perundangan-undangan, yaitu terkait sewa dan terkait laporan balik bukan dari Pemprov Lampung.
"Intinya, pihak pemprov sudah memberikan kesempatan untuk terus bercocok tanam sepanjang ikut aturan dan ketentuan per Undangan Undangan, yaitu terkait sewa. Terkait menurut mereka pemprov bertindak sewenang wenang dan tidak manusiawi, itu modusnya, kami tidak mungkin keluar dari SOP dan laporan balik itu bukan dari Pemprov," tutupnya. (Cha/Ansa)