Pemprov Lampung Klaim Tak Ada Penggusuran di Lahan Kota Baru: Sudah Sesuai SOP

Konten Media Partner
23 Maret 2024 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemerintah Provinsi Lampung, Meydiandra. | Foto : BPKAD Provinsi Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemerintah Provinsi Lampung, Meydiandra. | Foto : BPKAD Provinsi Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) mengeklaim tidak ada perlakuan penggusuran tanam tumbuh petani di lahan Kota Baru.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Pemprov Lampung, Meydiandra menyampaikan, kronologis aksi demo yang dilakukan petani penggusuran lahan tanam tumbuh di Kota Baru.
"BPKAD telah melalui mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP), awalnya kami melakukan dialog, yang telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan para penggarap, kami juga telah memberikan pengertian bahwa setelah panen nanti mohon tidak ditanami kembali, dikarenakan akan dilakukan penertiban lahan sebagai aset pemprov Lampung," ungkapnya kepada Lampung Geh, pada Sabtu (23/3).
"Penggarap itu paham bahwa yang kami lakukan adalah penertiban lahan aset dan telah diingatkan untuk tidak menanam kembali setelah panen, namun setelah panen ini ditanam kembali oleh penggarap, artinya kan tidak mengindahkan," lanjutnya.
Penampakan Lahan Kotabaru. | Foto : BPKAD Provinsi Lampung
Meydiandra mengatakan, terkait dengan penertiban aset telah di mulai sejak awal tahun 2022.
ADVERTISEMENT
"Terkait penertiban aset kami mulai sudah sejak awal tahun 2022," tuturnya
Dia menjelaskan, jika pihak BPKAD telah melayangkan surat sejak bulan Januari 2022, melakukan sosialisasi, melaksanakan teguran, dan sosialisasi tersebut berlangsung hingga bulan Agustus 2022.
"Pihak BPKAD pun telah menggelar sosialisasi di Balai Desa Purwotani Lampung Selatan. Hasil dari pertemuan dengan penggarap tersebut kami berikan keringanan pembayaran sewa lahan, akan tetapi petani yang membayar sewa hanya sebanyak 200 hektare, selebihnya ini yang mereka demo. Jadi salahnya BPKAD di mana," jelasnya
Dia juga menjelaskan, mengenai skema penyewaan serta besaran biaya sewa lahan yang diberlakukan.
"Penggarap melaporkan garapaannya ke posko BPKAD di Kota Baru, lahan di cek dan diukur setelah diketahui ukuran dan nilai sewanya, BPKAD menerbitkan STS (surat tanda setoran), lalu petani menyetorkan uang sewanya ke kas daerah di bank terdekat sebaiknya bank Lampung (tidak ada cash), berdasarkan bukti setoran, Pemprov mengeluarkan surat perkanjian sewa," jelasnya
ADVERTISEMENT
"Untuk besaran tarif sewa lahan, tarifnya berdasarkan perda retribusi, 300/m/tahun atau 3 juta/ha/tahun," tambahnya
Terakhir, Meydiandra menyampaikan sebelum adanya pembangunan di Kota Baru, pihaknya mempersilakan petani penggarap bercocok tanam sesuai peraturan Undang-Undang dengan sewa.
"Sementara sebelum dilanjutkan pembangunan di Kotabaru, kami mempersilakan petani penggarap tetap bercocok tanam tapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan sewa. Berdasarkan hasil audit BPK dan Korsubgah KPK mengamanatkan hal tersebut," tutupnya. (Cha/Ansa)