Pemkot Bandar Lampung Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha dan Hiburan

Konten Media Partner
8 Maret 2021 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SE Wali Kota Bandar Lampung tentang kelonggaran jam operasional kegiatan usaha, Senin (8/3) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
SE Wali Kota Bandar Lampung tentang kelonggaran jam operasional kegiatan usaha, Senin (8/3) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengeluarkan izin kelonggaran jam operasional bagi tempat usaha dan tempat hiburan di tengah pandemi COVID-19, Senin (8/3). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 360/ 32b IV.06/III/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 8 Maret 2021. SE tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan, pengendalian Virus Corona Disease (COVID-19) dan merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Daerah. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut di antaranya. Pertama, untuk jam operasional perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.WIB.
ADVERTISEMENT
Kedua, untuk kegiatan usaha lainnya seperti restoran, cafe / karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 WIB. Ketiga, selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi (5 M).
Pusar perbelanjaan Giant Kedaton, Bandar Lampung | Foto: Dok. Lampung Geh
Keempat, yakni berisi tentang sanksi terhadap pelanggaran terhadap tiga poin yang telah disebutkan sebelumnya. "Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Discase 2019," bunyi poin keempat dalam SE tersebut. Kelima, ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 08 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. (*)
ADVERTISEMENT