Pecatan TNI di Lampung Timur Diduga Hendak Transaksi Narkoba Pakai Uang Palsu

Konten Media Partner
27 Maret 2024 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Timur
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Timur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Timur - Seorang mantan anggota TNI AL di Lampung Timur ditangkap polisi lantaran memiliki uang palsu untuk transaksi narkoba dan senjata api rakitan.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial WY (29) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Ia merupakan mantan anggota TNI AL yang telah diberhentikan sejak tahun 2017 lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (24/3) sore di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur saat diduga akan melakukan transaksi narkotika menggunakan uang palsu.
"Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan," katanya.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas dari Polsek Jabung langsung segera turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Rizal menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, 12 butir amunisi (Peluru) aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi.
ADVERTISEMENT
"Polisi juga mengamankan palu, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dan topi baret yang diduga atribut TNI AL," jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951," pungkasnya. (Yul/Ansa)