Paman di Lampung Selatan Tega Cabuli Keponakan Berusia 8 Tahun di Toilet Masjid

Konten Media Partner
20 Mei 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkapkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan L (35) warga Lampung Selatan, Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
Tersangka L merupakan paman dari korban MRF yang masih berusia 8 tahun. Bahkan, L sering melakukan aksi bejatnya di toilet atau kamar mandi.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, L telah mencabuli keponakannya 4 kali. Kini berhasil diringkus atas laporan keluarga korban pada tanggal 14 Maret 2022.
"Tersangka L telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak 4 kali sejak Februari 2022," kata Hamid, Jumat (20/5) di Mapolda Lampung.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri. | Foto: Humas Polda Lampung
Modus pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan mengiming-imingi dengan sebesar Rp 5 ribu - Rp10 ribu supaya korban menurut.
Aksi bejat yang dilakukan di TKP, tapi lebih sering dilakukan di kamar mandi. Bahkan kamar mandi di wilayah Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
"Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi, yaitu pertama dilakukan di kamar mandi rumah Bukde, kedua ketiga dilakukan di kamar mandi rumah nenek korban dan keempat dilakukan tersangka di kamar mandi masjid di Lamsel," terangnya.
Pencabulan terhadap MRF terungkap setelah korban akhirnya berani memberitahu orang tua apa yang telah dilakukan tersangka L.
"Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orangtuanya, sehingga melapor ke kepolisian," ujarnya.
Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri saat memimpin konferensi pers ungkap kasus. | Foto: Humas Polda Lampung
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.
"Masih dilakukan pengembangan, apakah ada korban lain," pungkasnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun. (*)
ADVERTISEMENT