Pakai SIM Palsu Saat Berkendara, Sopir Truk di Lampung Diamankan Polisi

Konten Media Partner
13 Maret 2024 17:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir truk yang kedapatan menggunakan SIM palsu diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Utara
zoom-in-whitePerbesar
Sopir truk yang kedapatan menggunakan SIM palsu diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Utara
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - Polisi mengamankan seorang sopir truk asal Lampung Barat karena menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 palsu saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Sopir itu bernama Roni warga Lampung Barat. Ia diamankan usai kendaraan yang dikemudikan melebihi kapasitas di Jalan Alamsyah RPN, Kelapa Tujuh, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan pengamanan tersebut.
"Saat itu kami sedang melaksanakan imbauan kendaraan melebihi kapasitas atau tonase, sopir itu kedapatan menggunakan SIM palsu," katanya, Rabu (13/3).
Sopir truk yang kedapatan menggunakan SIM palsu diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Utara
Joni menuturkan, berdasarkan hasil pengakuan Roni, ia mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari kerabatnya secara gratis pada saat mengantar pisang dari Lampung Barat ke Jawa.
"Dari pengakuannya, ia memperoleh SIM palsu dari kerabatnya yang ada di Jakarta," ujarnya.
Lanjut Roni, berdasarkan hasil temuan pihaknya, SIM palsu tersebut terbuat dari kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM B1.
ADVERTISEMENT
"Untuk sopir truk langsung kita amankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Lampung Utara karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen," pungkasnya. (Yul/Ansa)