Pakai Pukat Harimau, Tujuh Nelayan Asal Lampung Ditangkap di Bangka Belitung

Konten Media Partner
6 Juni 2022 21:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 warga Lampung ditangkap gunakan pukat harimau | Foto: Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung
zoom-in-whitePerbesar
7 warga Lampung ditangkap gunakan pukat harimau | Foto: Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Kepulauan Bangka Belitung - Tujuh orang nelayan asal Lampung diamankan setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan pukat harimau (trowl) di perairan Kepulauan Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman mengungkapkan, tujuh orang nelayan tersebut merupakan warga Lampung Timur, mereka ditangkap di Perairan Karang Suji, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
“Ketujuh nelayan tersebut berinisal HER, SL, YU, PA, HEN, HA, dan AB mereka ditangkap pada Minggu, 5 Juni 2022” ungkap Kombes Pol Donny dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Selain menangkap tujuh orang tersangka, polisi juga turut mengamankan tujuh kapal yakni KM Bintang Timur, KM Akbar Nurhakim 01, KM Fara 02, KM Mekar Jaya, KM Hasil Tenaga 87 GT 13, KM Ernawati, serta KM Sipatua.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT